Rabu, 08 April 2015

MAKALAH ALAT PERLENGKAPAN , SYARAT, DAN PERTANGGUNG JAWAB ATAS PENDIRIAN KOPERASI



MAKALAH
ALAT PERLENGKAPAN , SYARAT, DAN PERTANGGUNG JAWAB ATAS PENDIRIAN KOPERASI
Dosen Pengampu : Riesmita,SE.,MM
Di susun untuk memenuhi tugas
 Mata kuliah Manajemen Koperasi dan Usaha kecil










Oleh :
1.      Aniqotul uyun             131010462
2.      Dedi shodianto           131010463
3.      Hari susanto                131010470
4.      Sadam ari wibowo      131010447
5.      Zul rotin                      131010475

FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS WAHID HASYIMSEMARANG
TAHUN 2014/2015


KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan karunia–Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini.
Dalam makalah ini kami membahas mengenai “BAGAIMANA CARA MENDIRIKAN KOPERASI DAN ALAT KELENGKAPANNYA SERTA YANG BERTANGGUNG JAWAB ATAS KOPERASI TERSEBUT” yang mana makalah ini kami buat sebagai tugas pembahasan materi pada mata kuliah Koperasi dan Usaha Menengah Mikro.
Dalam menyusun makalah ini, kami menyadari akan banyak bantuan dari berbagai pihak baik secara langsung maupun tidak langsung, maka pada kesempatan yang baik ini kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung dalam penyelesaian makalah ini.
Kami  menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari sempurna, maka guna penyempurnaan isi makalah ini kami mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari berbagai pihak. Dan kami mengharapkan agar makalah ini dapat memberikan manfaat bagi semua pihak, baik dalam hal pengetahuan maupun terapan.



Semarang, 20 maret 2015
Penyusun

Kelompok 2






PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Bagi bangsa Indonesia, koperasi sudah tidak asing lagi di dengar. Banyak orang yang mengambil modal untuk usahanya dari koperasi hanya dengan syarat menjadi anggota koperasi tersebut, mudah, cepat, dan tergolong yang lebih menguntungkan di banding Bank. Koperasi merupakan suatu lembaga ekonomi yang sangat di butuhkan dan penting untuk diperhatikan karena koperasi merupakan suatu alat bagi orang-orang yang ingin meningkatkan taraf hidupnya. Namun demikian tidak bisa di pungkiri bahwa koperasi sekarang bisa ada atas perjuangan para pahlawan dahulu dalam memperjuangkan bangsa dan rakyat indonesia ini dari penjajah, dan perjuangan para pahlawan ini tidak mudah.
Maka dari itu pembahasan sejarah koperasi kami bahas dalam makalah ini selain untuk mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan koperasi adalah agar semangat koperasi oleh bapak koperasi yaitu Dr. Muhammad Hatta bisa tumbuh dan mendarah daging dalam sanubari kita sebagai generasi penerus dan  agen-agen perubahan bagi bangsa Indonesia.

B.     Rumusan Masalah
Dalam makalah akan kami bahas beberapa masalah sebagai berikut :
1.               Bagaimana cara mendirikan koperasi dengan berbagai syarat dan ketentuan yang berlaku berdasarkan UU No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian?









ALAT PERLENGKAPAN , JENIS-JENIS, SYARAT, DAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN
A.    Fungsi koperasi           
Koperasi berfungsi untuk memperbaiki tingkat kehidupan masing-masing anggota. Terbentuk dan berkembangnyanya koperasi berarti masyarakat memiliki alat perjuangan ekonomi. Koperasi yang berlandaskan gotong royong dan asas kekeluargaan merupakan realisasi demokrasi ekonomi yang dibentuk sebagai alat untuk memperbaiki ekonomi anggota, dengan:
1.                  Menyediakan kesempatan pinjaman modal.
2.                  Meningkatkan keterampilan usaha.
3.                  Menggunakan lebih efisien sumber-sumber yang ada.
4.                  Menyediakana daerah baru sumber-sumber yang ada.
5.                  Adanya pembangungan industri modern yang dapat mengolah bahan mentah yang terdapat didaerah itu.
6.                  Membantu untuk meneningkatkan tingkat pengetahuan umum dan teknis para anggotanya.

Kegiatan yang harus dilaksanakan koperasi agar dapat memenuhi fungsinya dalam mencapai tujuan pemenuhan kebutuhan anggota dapat dilihat dari UUD No.25 tahun 1992 pasal 4 :

a.   membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnyadan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b.   berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c. memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakanusaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnyadan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
Dalam funsinya sebagai alat perbaikan ekonomi anggota dan sebagai urat nadi perekonomian bangsa, koperasi adalah suatu sistem di mana orang-orang itu berserikat atas dasar sukarela untuk memenuhi kebutuhannya. Bersama-sama diusahakan untuk menghilangkan tekanan ekonomis yang ada pada masing-masing anggota tersebut. Usaha itu ada harapan berhasil apabila orang itu sadar adanya tekanan. Kenyataan itu mendorong terbentuknya koperasi. Bukan dorongan pihak luar. Orang-orang itu masing-masing merasakan tekanan, dan bersama-sama mengusahakan untuk menghilangkan yang dirasakan sebagai tekanan itu.
Koperasi ialah suatu organisasi yang berusaha dilapamgan perekonomian dengan tujuan meringankan beban hidup para anggota. Dalam mencapai taraf hidup yang sejahtera dapat dicapai dengan adanya perluasan kesempatan kerja dan pemerataan pendapatan. Artinya pendapatan anggota yang didapat melalui kegiatan koperasi bagi semua anggota tidak berbeda.
Agar aspek-aspek idiil dapat tumbuh dan berkembang, maka usaha koperasi untuk memenuhi akan kebutuhan materil bagi anggota harus berhasil pula, sebab dengan cara berkoperasi, maksud utama adalah memperoleh perbaikan dalam anggota yang ekonominya lemah. Karena itulah sisi perusahaan kegiatan koperasi penting sekali dan secara langsung harus dapat memberikan keuntungan kepada anggota, dengan kata lain, secara langsung anggota harus mendapatkan manfaat yang diberikan oleh koperasi kepadanya. Untuk menjadikan suatu koperasi yang berhasil, maka selaku perusahaan secara langsung koperasi harus memberikan manfaat kepada anggota.


B.     Peranan dan tugas koperasi
            Koperasi indonesia dalam rangka pembangunan ekonomi dan pengembangan kesejahteraan anggota khususnya serta masyarakat pada umumnya berperan dan bertugas untuk :
1.                  Mempersatukan, mengerahkan, membina dan mengembangkan potensi, daya kreasi, daya usaha rakyat untuk meningkatkan produksi dan mewujudkan tercapainya pendapatan yang adil dan kemakmuran yang merata.
2.                  Mempertinggi taraf hidup dan tingkat kecerdasan rakyat.
3.                  Membina kelangsungan dan perkembangan demokrasi ekonomi

            Peran dan tugas koperasi membina kelangsungan dan perkembangan demokrassi ekonomi adalah bertujuan untuk menciptakan masyarakat adil dan makmur yang diridhoi oleh allah. Untuk itu perlu ditanamkan dan ditingkatkan kesadaran berkoperasi.
o    kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;
Perangkat Organisasi dan Tugas-tugas
Perangkat Organisasi Koperasi terdiri dari :
Rapat Anggota, Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi dan Rapat Anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
Rapat Anggota menetapkan :
o    Anggaran Dasar;
o    pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
o    rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporankeuangan;
o    pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
o    pembagian sisa hasil usaha penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
 Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak. Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara. Hak suara dalam Koperasi Sekunder dapat diatur dalam Anggaran Dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha Koperasi-anggota secara berimbang. Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi. dan dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun. untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau. Selain Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Koperasi dapat melakukan RapatAnggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota. Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota Koperasi dan atau keputusan Pengurus yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar. Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.Persyaratan, tata cara, dan tempat penyelenggaraan Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar Bias diatur dalam Anggaran Dasar.
b. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat anggota. dan pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota. Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota Pengurus dicantumkan dalam akta pendirian. Masa jabatan Pengurus paling lama 5 (lima) tahun. Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota Pengurus ditetapkan dalamAnggaran Dasar.

Pengurus bertugas :
a.   Mengelola Koperasi dan usahanya;
b. Mengajukan rencana-rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
c. Menyelenggarakan Rapat Anggota;
d. Mengajukan laboran keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
e. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
f. Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
Pengurus berwenang :
a. mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
b. memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuaidengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;
c. melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.  Pengurus Koperasi dapat mengangkat Pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untukmengelola usaha. Dalam hal Pengurus Koperasi bermaksud untuk mengangkat pemgelola, maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada Rapat Anggota untuk mendapat pesetujuan.  Pengelola bertanggung jawab kepada Pengurus.  Pengelolaan usaha oleh Pengelola tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus, Hubungan antara Pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam  Pengurus Koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.  Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang diderita Koperasi, kaena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya.
 Disamping peggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan,tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntuntutan. Setelah tahun buku Koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan rapat anggota tahunan, Pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya :
a. perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut;
b. keadaan dan usaha Koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.
c.  Pengawas. dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota. Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota Pengawas ditetapkan dalam Anggaran.
Pengawas bertugas :
a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;
b. membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
 Pengawasan berwenang :
a. meneliti catatan yang ada pada Koperasi;
b. mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
            Diperlukan suatu ketegasan terhadap tugas dan tanggung jawab seorang manajer, menegenai masalah apa yang mesti dan tidak mesti dikerjakan dalam kegiatan sehari-harinya. Karenanya menjadi tugas pengurus untuk menggariskan wewenang manajer agar ia mendapat bekerja sesuai dengan apa yang diharapkan dari keberadaannya dalam struktur organisasi koperasi.
            Secara garis besar tugas dan tanggung jawab manajer tersebut antara lain sebagai berikut :
1.                  Membantu dan memberikan usulan-usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan, baik jangka pendek, jangka menengah, maupun jangka panjang.
2.                  Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
3.                  Memmbantu pengurus dalam menganalisa perkembangan kondisi ekonomi pada umumnya, kegiatan usaha khususnya termasuk perkembangan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
4.                  Membantu pengurus penyelenggaraan RAT atau rapat pengurus menyangkut laporan-laporan kegiatan yang sudah ada, sedang dan akan digarap sesuai dengan ketetapan RA.
5.                  Menentukan kebutuhan karyawan bawahannya, pemindahan baik promosi (peningkatan) maupun rotasi (perputaran) jabatan atas persetujuan pengurus.
6.                  Menentukan standar kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai yang diperlukan.
7.                  Membantu pengurus dalam menyusun sistem penggajian untuk para pegawai bawahan.
8.                  Mengusulkan penyesuaian gaji bawahannya kepada pengurus sesuai dengan kualifikasi tugas yang dilaksanakan.
9.                  Membnatu pengurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
10.              Berhak menyetujui berbagai masalah yang berkaitan dengan penerimaan gaji, cuti sakit, libur dan berbagai fasilitas lainnya dari koperasi untuk bawahan.
11.                Mengelola semua pelaksanaan kebijakan pengurus sesuai dengan tujuan dan sasaran yang digariskan pengurus tersebut.
12.              Mengelola progam pengeluaran (anggaran) yang tersedia untuk memperoleh hasil yang optimal dalam melayani dan menilai kebutuhan anggota koperasi.
13.              Membantu pengurus menyusun laporan-laporan yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya menyelenggarakan RAT dan lain-lain.

C.    Struktur organisasi koperasi
            Struktur, kata lainnya adalah bagan atau susunan. Sedangkan istilah oraganisasi berasal dari perkataan bahasa yunani “Organon” yang dimaksudnya : alat atau perkakas. Demikian oraganisasi dapat diartikan sebagai suatu alat yang digunakan dalam rangka untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Struktur organisasi dapat dijelaskan sebagai suatu susunan dari alat-alat yang digunakan dalam rangka untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Oleh sebab itu struktur organisasi dapat dijelaskan sebagai suatu susunan dari alat-alat yang digunakan dalam rangka untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Sturktur organisasi ini tercipta sebagai hasil dari proses pengorganisasian. Dan ini merupakan rangka dasar hubungan formal yang telah ditetapkan, yang membatasi kedudukan anatar alat organisasi dengan tujuan organisasi. Adapun tujuannya adalah membantu mengatur dan mengarahkan usaha-usaha dalam organisasi sedemikian rupa sehingga usaha tersebut terkoordinir dan sejalan dengan tujuan-tujuan organisasi.
Susunan atau struktur organisasi koperasi dapat dibedakan dalam 2 kategori, yaitu
1.                  Dimensi dalam (intem) organisasi koperasi.
2.                  Dimensi luar (extem) organisasi koperasi
            Dimensi dalam (intern) organisasi koperasi
Prof. Dr.  Jl. Mey dan Drs.. P.M.M.H. Suei, mengatakan, bahwah[1]
            Hal-hal yang menimbulkan masalah yang merupakan inti dari teori organisasi intern, adalah “ pemisahan pimpinan dan pelaksaan serta pengkhususan pimpinan sendiri.” Sesuai dengan UUD No. 12/1967. Organisasi intern koperasi yang disebut juga sebagai alat kelengkapan oraganisasi koperasi terdiri dari Rapat Anggota, Pengurus dan badan Pemeriksa. Namun demikian bagi kepentingan koperasi dapat diadakan Dewan Penasihat. Bahkan lebih dari itu juga masih dibenarkan. Dewasa ini struktur intern organisasi makin memanjang dan meluas sejalan dengan makin kompleksnya tugas/kegiatan baik pengurus maupun koperasinya, sehingga diperlukan peran karyawan (termasuk manajer).
Dimensi luar (extern) oraganisasi koperasi
Dimensi luar oraganisasi koperasi adalah berbagai kesatuan organisasi yang ada di luar koperasi.
D.    Bagan Koperasi
Gambar  (1) :
RA
A
A
A
A
 
P
P
P
P
KB.1
KB.2
KB.3
BP
DP
M
                                                          












P
P
P
P
P
P
 










Keterangan : A      =  Anggota                         KB   =  Kepala bagian
                       RA   =  Rapat anggota                P       =  Pegawai     
                       BP    =  Badan pemeriksa            DP    =  Dewan penasihat   
                       P       =  Pengurus                                 
                       M      =  Manajer
Gambar  (2) :

A
A
A
A
RA
 
                                                          



P



BP
PH
 










K
K
K
Gambar  (3) :


RA
 



BP
P
                                                                        


Keterangan :
A         =  Anggota                              Ra        =  Rapat Anggota
Bp       =  Badan Peeriksa                   P          =  Pengurus
Ph        =  Pengurus Harian                 K         =  Keterangan
Beberapa jenis koperasi menurut ketentuan undang-undang, adalah :
1. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk kepentingan anggota, baik selaku konsumen maupun produsen. Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa.
2. Koperasi Konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang kebutuhan sehari-hari. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia barang-barang keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan masyarakat selaku konsumen.
3. Koperasi Produsen adalah koperasi yang beranggotakan para produsen barang dan memiliki usaha rumah tangga. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia bahan/sarana produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan anggota selaku produsen.
4. Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan para pemasok barang hasil produksi. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi pemasaran/distribusi barang yang dihasilkan/diproduksi oleh anggota.
5. Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota, misalnya jasa asuransi, angkutan, audit, pendidikan dan pelatihan, dan sebagainya.
Jenis Koperasi menurut bidang usahanya :
1. Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari.
    Tujuannya agar anggota dapat membeli barang-barang konsumsi dengan kualitas yang baik dan harga yang layak.
2. Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam.
    adalah koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan para anggota secara teratur & terus menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggota dengan cara mudah,murah,cepat dan tepat untuk tujuan roduktif dan kesejahteraan.
Tujuan :
- Agar anggota giat menyimpan sehingga membentuk modal sendiri
- Membantu keperluan kredit para anggota dengan syarat ringan
- Mendidik anggota hidup hemat dengan menyisihkan sebagian penghasilan mereka.
   3.  Koperasi Produksi
        adalah koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan & penjualan barang-barang baik yang dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun anggota-anggota koperasi.
   4.  Koperasi Jasa
        adalah koperasi yang berusaha dibidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota atau masyarakat umum.
4.      Koperasi Serba Usaha atau Koperasi Unit Desa (KUD)     
 Mempunyai beberapa fungsi yaitu :
       - Perkreditan
       - Penyediaan & penyaluran sarana produksi pertanian & keperluan sehari-hari
       - Pengelolaan serta pemasaran hasil pertanian
BENTUK KOPERASI (PP No. 60 / 1959)
a.Koperasi Primer
b.Koperasi Pusat
c.Koperasi Gabungan
d.Koperasi Induk
BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN (Sesuai PP 60 Tahun 1959)
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
KOPERASI PRIMER DAN KOPERASI SEKUNDER
A.Koperasi Primer : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang
B.Koperasi Sekunder : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Syarat untuk mendirikan koperasi
1.                  Dua rangkap salinan akta pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
2.                  Berita acara rapat pendirian koperasi.
3.                  Daftar hadir rapat pendirian koperasi.
4.                  Foto Copy KTP pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pada saat verifikasi).
5.                  Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
6.                  Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
7.                  Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan rencana anggaran belanja dan pendapatan koperasi.
8.                  Daftar susunan pengurus dan pengawas.
9.                  Daftar sarana kerja koperasi.
10.              Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
11.              Struktur organisasi koperasi.
12.              Surat pernyataan status kantor koperasi dan bukti pendukungnya.
13.              Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
1.                  Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank   Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM.
2.                  Rencana kerja paling sedikit 3 tahun.
3.                  Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya.
4.                  Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas.
5.                  Surat perjanjian kerja antara pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi.
6.                  Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :
a)      Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
b)         Surat keterangan berkelakuan baik.
c)         Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda    dengan    pengurus dan pengawas.
d)        Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna     waktu.
7.                  Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam.
8.                  Surat pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasin oleh pejabat yang berwenang.
9.                  Struktur Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP).
Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS)
1.                  Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq. Ketua Koperasi.
2.                  Rencana kerja sekurang-kurangnya satu tahun.
3.                  Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan.
4.                  Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah.
5.                  Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas.
6.                  Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
7.                  Nama dan Riwayat Hidup Calon Pengelola yang dilengkapi dengan :
a)      Bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
b)      Surat keterangan berkelakuan baik.
c)      Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas.
8.                  Surat perjanjian kerja antara Pengurus Koperasi dengan Pengelola Manajer/Direksi.
9.                  Struktur Organisasi Usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (USP).
Syarat Untuk Pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
1.                  Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
2.                  Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
3.                  Daftar hadir rapat pendirian koperasi.
4.                  Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi).
5.                  Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.
6.                  Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi dgn bukti penyetoran dari anggota kepada koperasi.
7.                  Rencana kerja koperasi minimal (3) tiga tahun kedepan(rencana permodalan, Neraca Awal, rencana kegiatan usaha (business plan), rencana bidang organisasi &SDM)
8.                  Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan.
9.                  Daftar susunan pengurus dan pengawas.
10.              Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola yang dilengkapi dengan :
a)      Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
b)      Surat keterangan berkelakuan baik.
c)      Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas.
d)     Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
11.              Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
12.              Daftar sarana kerja.
13.              Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam.
14.              Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang.
15.              Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya.
16.              Struktur Organisasi KSP.

Syarat untuk pendirian koperasi jasa keuangan syariah (KJKS) :
1.                  Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
2.                  Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
3.                  Daftar hadir rapat pendirian koperasi.
4.                  Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi).
5.                  Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.
6.                  Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KJKS berupa Deposito pada Bank Syariah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq Ketua Koperasi.
7.                  Rencana kerja koperasi minimal satu tahun kedepan (rencana permodalan, Neraca Awal, SOP, rencana kegiatan usaha(business plan), rencana bidang organisasi &SDM).
8.                  Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan.
9.                  Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah.
10.              Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas.
11.              Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
12.              Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola dengan melampirkan :
a)      bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
b)      Surat keterangan berkelakuan baik.
c)      Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas.
13                Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
14                Daftar sarana kerja.
15                Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang.
16                Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya.
17                Struktur Organisasi KJKS.





















PENUTUP
A.    KESIMPULAN
a.      Fungsi koperasi           
Koperasi berfungsi untuk memperbaiki tingkat kehidupan masing-masing anggota. Terbentuk dan berkembangnyanya koperasi berarti masyarakat memiliki alat perjuangan ekonomi.
b.      Peranan dan tugas koperasi
            Koperasi indonesia dalam rangka pembangunan ekonomi dan pengembangan kesejahteraan anggota khususnya serta masyarakat pada umumnya berperan dan bertugas untuk :
1.      Mempersatukan, mengerahkan, membina dan mengembangkan potensi, daya kreasi, daya usaha rakyat untuk meningkatkan produksi dan mewujudkan tercapainya pendapatan yang adil dan kemakmuran yang merata.
2.      Mempertinggi taraf hidup dan tingkat kecerdasan rakyat.
3.      Membina kelangsungan dan perkembangan demokrasi ekonomi
c.       Perangkat Organisasi
1.      Rapat anggota
2.      Pengurus
3.      Badan Pemeriksa
d.      Struktur organisasi koperasi
            Struktur, kata lainnya adalah bagan atau susunan. Sedangkan istilah oraganisasi berasal dari perkataan bahasa yunani “Organon” yang dimaksudnya : alat atau perkakas.
e.       Jenis jenis koperasi
1.      Koperasi konsumsi
2.      Koperasi Serba Usaha atau Koperasi Unit Desa (KUD)
3.      Koperasi Jasa
4.      Koperasi Produksi
5.      Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam.

DAFTAR PUSTAKA

Dr. H. R. A. Wirasasmita Rivai, Se, Ms.-Drs. N. Kusno, Hs.-Dra. Herlinawati Erna. Y.- Manajemen Koperasi- Penerbit PIONIR JAYA-Bandung.1999
Dra. Widiyanti Ninik- Manajemen Koperasi-Penerbit RINEKA CIPTA-Jakarta.2007
Drs. Sudarsono, S.H.,M.Si-Edilius, S.E.-Koperasi Dalam Teori Dan Praktik-Penerbit RINEKA CIPTA-Jakarta.2010
http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_phocadownload&view=file&id=3:undang-undang-nomor-25-tahun-1992-tentang-perkoperasian&Itemid=93
http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_phocadownload&view=file&id=313:uu-nomor-17-tahun-2012&Itemid=93



[1]      Prof. Dr. Jl. Mey dan Drs.. P.M.M.H. Suei ; “Theoretische Bedrijfs Economie/Afdeling/Leer van de Organisatie”; dalam Dr.Winardi, S.E.; “Organisasi intern”; penerbit Alumni, 1982, h.:2.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar