MAKALAH
ALAT PERLENGKAPAN , SYARAT, DAN PERTANGGUNG JAWAB ATAS PENDIRIAN
KOPERASI
Dosen Pengampu : Riesmita,SE.,MM
Di susun untuk memenuhi tugas
Mata kuliah Manajemen
Koperasi dan Usaha kecil
Oleh :
1.
Aniqotul uyun 131010462
2.
Dedi shodianto 131010463
3.
Hari susanto 131010470
4.
Sadam ari
wibowo 131010447
5.
Zul rotin 131010475
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS WAHID HASYIMSEMARANG
TAHUN 2014/2015
KATA PENGANTAR
Dengan
memanjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan
rahmat dan karunia–Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini.
Dalam
makalah ini kami membahas mengenai “BAGAIMANA CARA MENDIRIKAN KOPERASI DAN ALAT
KELENGKAPANNYA SERTA YANG BERTANGGUNG JAWAB ATAS KOPERASI TERSEBUT” yang mana
makalah ini kami buat sebagai tugas pembahasan materi pada mata kuliah Koperasi
dan Usaha Menengah Mikro.
Dalam
menyusun makalah ini, kami menyadari akan banyak bantuan dari berbagai pihak
baik secara langsung maupun tidak langsung, maka pada kesempatan yang baik ini kami
mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung dalam penyelesaian
makalah ini.
Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini
masih jauh dari sempurna, maka guna penyempurnaan isi makalah ini kami
mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari berbagai pihak. Dan kami
mengharapkan agar makalah ini dapat memberikan manfaat bagi semua pihak, baik
dalam hal pengetahuan maupun terapan.
Semarang,
20 maret 2015
Penyusun
Kelompok
2
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Bagi
bangsa Indonesia, koperasi sudah tidak asing lagi di dengar. Banyak orang yang
mengambil modal untuk usahanya dari koperasi hanya dengan syarat menjadi
anggota koperasi tersebut, mudah, cepat, dan tergolong yang lebih menguntungkan
di banding Bank. Koperasi merupakan suatu lembaga ekonomi
yang sangat di butuhkan dan penting untuk diperhatikan karena koperasi
merupakan suatu alat bagi orang-orang yang ingin meningkatkan taraf hidupnya.
Namun demikian tidak bisa di pungkiri bahwa koperasi sekarang bisa ada atas
perjuangan para pahlawan dahulu dalam memperjuangkan bangsa dan rakyat
indonesia ini dari penjajah, dan perjuangan para pahlawan ini tidak mudah.
Maka
dari itu pembahasan sejarah koperasi kami bahas dalam makalah ini selain untuk
mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan koperasi adalah agar semangat koperasi
oleh bapak koperasi yaitu Dr. Muhammad Hatta bisa tumbuh dan mendarah daging
dalam sanubari kita sebagai generasi penerus dan agen-agen perubahan bagi bangsa Indonesia.
B.
Rumusan Masalah
Dalam
makalah akan kami bahas beberapa masalah sebagai berikut :
1.
Bagaimana cara
mendirikan koperasi dengan berbagai syarat dan ketentuan yang berlaku
berdasarkan UU No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian?
ALAT PERLENGKAPAN , JENIS-JENIS,
SYARAT, DAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1992
TENTANG PERKOPERASIAN
A.
Fungsi
koperasi
Koperasi berfungsi untuk memperbaiki tingkat
kehidupan masing-masing anggota. Terbentuk dan berkembangnyanya koperasi
berarti masyarakat memiliki alat perjuangan ekonomi. Koperasi yang berlandaskan
gotong royong dan asas kekeluargaan merupakan realisasi demokrasi ekonomi yang
dibentuk sebagai alat untuk memperbaiki ekonomi anggota, dengan:
1.
Menyediakan kesempatan pinjaman modal.
2.
Meningkatkan keterampilan usaha.
3.
Menggunakan lebih efisien sumber-sumber
yang ada.
4.
Menyediakana daerah baru sumber-sumber
yang ada.
5.
Adanya pembangungan industri modern yang
dapat mengolah bahan mentah yang terdapat didaerah itu.
6.
Membantu untuk meneningkatkan tingkat
pengetahuan umum dan teknis para anggotanya.
Kegiatan yang harus
dilaksanakan koperasi agar dapat memenuhi fungsinya dalam mencapai tujuan
pemenuhan kebutuhan anggota dapat dilihat dari UUD No.25 tahun 1992 pasal 4 :
a. membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnyadan
masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosialnya;
b. berperan serta secara
aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c. memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakanusaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi. membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota pada khususnyadan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
Dalam funsinya sebagai
alat perbaikan ekonomi anggota dan sebagai urat nadi perekonomian bangsa,
koperasi adalah suatu sistem di mana orang-orang itu berserikat atas dasar
sukarela untuk memenuhi kebutuhannya. Bersama-sama diusahakan untuk
menghilangkan tekanan ekonomis yang ada pada masing-masing anggota tersebut.
Usaha itu ada harapan berhasil apabila orang itu sadar adanya tekanan.
Kenyataan itu mendorong terbentuknya koperasi. Bukan dorongan pihak luar.
Orang-orang itu masing-masing merasakan tekanan, dan bersama-sama mengusahakan
untuk menghilangkan yang dirasakan sebagai tekanan itu.
Koperasi ialah suatu
organisasi yang berusaha dilapamgan perekonomian dengan tujuan meringankan
beban hidup para anggota. Dalam mencapai taraf hidup yang sejahtera dapat
dicapai dengan adanya perluasan kesempatan kerja dan pemerataan pendapatan.
Artinya pendapatan anggota yang didapat melalui kegiatan koperasi bagi semua
anggota tidak berbeda.
Agar aspek-aspek idiil
dapat tumbuh dan berkembang, maka usaha koperasi untuk memenuhi akan kebutuhan
materil bagi anggota harus berhasil pula, sebab dengan cara berkoperasi, maksud
utama adalah memperoleh perbaikan dalam anggota yang ekonominya lemah. Karena
itulah sisi perusahaan kegiatan koperasi penting sekali dan secara langsung
harus dapat memberikan keuntungan kepada anggota, dengan kata lain, secara
langsung anggota harus mendapatkan manfaat yang diberikan oleh koperasi
kepadanya. Untuk menjadikan suatu koperasi yang berhasil, maka selaku
perusahaan secara langsung koperasi harus memberikan manfaat kepada anggota.
B. Peranan dan tugas koperasi
Koperasi
indonesia dalam rangka pembangunan ekonomi dan pengembangan kesejahteraan
anggota khususnya serta masyarakat pada umumnya berperan dan bertugas untuk :
1.
Mempersatukan, mengerahkan, membina dan
mengembangkan potensi, daya kreasi, daya usaha rakyat untuk meningkatkan
produksi dan mewujudkan tercapainya pendapatan yang adil dan kemakmuran yang
merata.
2.
Mempertinggi taraf hidup dan tingkat
kecerdasan rakyat.
3.
Membina kelangsungan dan perkembangan
demokrasi ekonomi
Peran dan tugas koperasi membina
kelangsungan dan perkembangan demokrassi ekonomi adalah bertujuan untuk
menciptakan masyarakat adil dan makmur yang diridhoi oleh allah. Untuk itu
perlu ditanamkan dan ditingkatkan kesadaran berkoperasi.
o kebijaksanaan umum di bidang
organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;
Perangkat
Organisasi dan Tugas-tugas
Perangkat Organisasi
Koperasi terdiri dari :
Rapat
Anggota, Rapat
Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi dan Rapat Anggota
dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
Rapat Anggota menetapkan
:
o
Anggaran
Dasar;
o
pemilihan,
pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
o rencana kerja, rencana anggaran
pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporankeuangan;
o
pengesahan
pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
o pembagian sisa hasil usaha penggabungan,
peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan
musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan
cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara
terbanyak. Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak
satu suara. Hak suara dalam Koperasi Sekunder dapat diatur dalam Anggaran Dasar
dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha Koperasi-anggota secara
berimbang. Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggung jawaban
Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi. dan dilakukan paling sedikit
sekali dalam 1 (satu) tahun. untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus
diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau. Selain
Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Koperasi dapat melakukan
RapatAnggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera
yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota. Rapat Anggota Luar Biasa dapat
diadakan atas permintaan sejumlah anggota Koperasi dan atau keputusan Pengurus
yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar. Rapat Anggota Luar Biasa
mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang Rapat Anggota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23.Persyaratan, tata cara, dan tempat penyelenggaraan Rapat Anggota
dan Rapat Anggota Luar Bias diatur dalam Anggaran Dasar.
b.
Pengurus dipilih dari dan oleh
anggota Koperasi dalam Rapat anggota. dan pengurus merupakan pemegang kuasa
Rapat Anggota. Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota Pengurus
dicantumkan dalam akta pendirian. Masa jabatan Pengurus paling lama 5 (lima)
tahun. Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota Pengurus
ditetapkan dalamAnggaran Dasar.
Pengurus bertugas :
a. Mengelola Koperasi dan usahanya;
b. Mengajukan rencana-rencana kerja serta rancangan
rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
c.
Menyelenggarakan Rapat Anggota;
d. Mengajukan laboran keuangan
dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
e. Menyelenggarakan pembukuan
keuangan dan inventaris secara tertib;
f. Memelihara daftar buku anggota
dan pengurus.
Pengurus berwenang
:
a. mewakili Koperasi di dalam dan
di luar pengadilan;
b. memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuaidengan
ketentuan dalam Anggaran Dasar;
c. melakukan tindakan
dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung
jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
Pengurus
bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya
kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa. Pengurus Koperasi dapat mengangkat Pengelola
yang diberi wewenang dan kuasa untukmengelola usaha. Dalam hal Pengurus
Koperasi bermaksud untuk mengangkat pemgelola, maka rencana pengangkatan
tersebut diajukan kepada Rapat Anggota untuk mendapat pesetujuan. Pengelola bertanggung jawab kepada
Pengurus. Pengelolaan usaha oleh
Pengelola tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus, Hubungan antara Pengelola
usaha sebagaimana dimaksud dalam Pengurus Koperasi merupakan hubungan kerja
atas dasar perikatan. Pengurus, baik
bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang diderita
Koperasi, kaena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya.
Disamping
peggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan
kesengajaan,tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan
penuntuntutan. Setelah tahun buku Koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu)
bulan sebelum diselenggarakan rapat anggota tahunan, Pengurus menyusun laporan
tahunan yang memuat sekurang-kurangnya :
a.
perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau
dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas
dokumen tersebut;
b.
keadaan dan usaha Koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.
c.
Pengawas.
dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota. Pengawas
bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Persyaratan untuk dapat dipilih dan
diangkat sebagai anggota Pengawas ditetapkan dalam Anggaran.
Pengawas bertugas :
a. melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;
b. membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
Pengawasan berwenang :
a. meneliti catatan yang ada pada Koperasi;
b. mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Diperlukan suatu ketegasan terhadap
tugas dan tanggung jawab seorang manajer, menegenai masalah apa yang mesti dan
tidak mesti dikerjakan dalam kegiatan sehari-harinya. Karenanya menjadi tugas
pengurus untuk menggariskan wewenang manajer agar ia mendapat bekerja sesuai
dengan apa yang diharapkan dari keberadaannya dalam struktur organisasi
koperasi.
Secara garis besar tugas dan
tanggung jawab manajer tersebut antara lain sebagai berikut :
1.
Membantu dan memberikan usulan-usulan
kepada pengurus dalam menyusun perencanaan, baik jangka pendek, jangka
menengah, maupun jangka panjang.
2.
Merumuskan pola pelaksanaan
kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
3.
Memmbantu pengurus dalam menganalisa
perkembangan kondisi ekonomi pada umumnya, kegiatan usaha khususnya termasuk
perkembangan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
4.
Membantu pengurus penyelenggaraan RAT
atau rapat pengurus menyangkut laporan-laporan kegiatan yang sudah ada, sedang
dan akan digarap sesuai dengan ketetapan RA.
5.
Menentukan kebutuhan karyawan
bawahannya, pemindahan baik promosi (peningkatan) maupun rotasi (perputaran)
jabatan atas persetujuan pengurus.
6.
Menentukan standar kualifikasi dalam
pemilihan dan promosi pegawai yang diperlukan.
7.
Membantu pengurus dalam menyusun sistem
penggajian untuk para pegawai bawahan.
8.
Mengusulkan penyesuaian gaji bawahannya
kepada pengurus sesuai dengan kualifikasi tugas yang dilaksanakan.
9.
Membnatu pengurus dalam menyusun uraian
tugas bawahannya.
10.
Berhak menyetujui berbagai masalah yang
berkaitan dengan penerimaan gaji, cuti sakit, libur dan berbagai fasilitas
lainnya dari koperasi untuk bawahan.
11.
Mengelola semua pelaksanaan kebijakan
pengurus sesuai dengan tujuan dan sasaran yang digariskan pengurus tersebut.
12.
Mengelola progam pengeluaran (anggaran)
yang tersedia untuk memperoleh hasil yang optimal dalam melayani dan menilai
kebutuhan anggota koperasi.
13.
Membantu pengurus menyusun
laporan-laporan yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya
menyelenggarakan RAT dan lain-lain.
C. Struktur organisasi koperasi
Struktur, kata lainnya adalah bagan
atau susunan. Sedangkan istilah oraganisasi berasal dari perkataan bahasa
yunani “Organon” yang dimaksudnya : alat atau perkakas. Demikian oraganisasi
dapat diartikan sebagai suatu alat yang digunakan dalam rangka untuk mencapai
tujuan yang telah ditetapkan. Struktur organisasi dapat dijelaskan sebagai
suatu susunan dari alat-alat yang digunakan dalam rangka untuk mencapai tujuan
yang telah ditetapkan. Oleh sebab itu struktur organisasi dapat dijelaskan
sebagai suatu susunan dari alat-alat yang digunakan dalam rangka untuk mencapai
tujuan yang telah ditetapkan. Sturktur organisasi ini tercipta sebagai hasil
dari proses pengorganisasian. Dan ini merupakan rangka dasar hubungan formal
yang telah ditetapkan, yang membatasi kedudukan anatar alat organisasi dengan
tujuan organisasi. Adapun tujuannya adalah membantu mengatur dan mengarahkan
usaha-usaha dalam organisasi sedemikian rupa sehingga usaha tersebut
terkoordinir dan sejalan dengan tujuan-tujuan organisasi.
Susunan
atau struktur organisasi koperasi dapat dibedakan dalam 2 kategori, yaitu
1.
Dimensi dalam (intem) organisasi
koperasi.
2.
Dimensi luar (extem) organisasi koperasi
Dimensi
dalam (intern) organisasi koperasi
Prof. Dr. Jl.
Mey dan Drs.. P.M.M.H. Suei, mengatakan, bahwah[1]
Hal-hal yang menimbulkan masalah
yang merupakan inti dari teori organisasi intern, adalah “ pemisahan pimpinan
dan pelaksaan serta pengkhususan pimpinan sendiri.” Sesuai dengan UUD No.
12/1967. Organisasi intern koperasi yang disebut juga sebagai alat kelengkapan
oraganisasi koperasi terdiri dari Rapat Anggota, Pengurus dan badan Pemeriksa.
Namun demikian bagi kepentingan koperasi dapat diadakan Dewan Penasihat. Bahkan
lebih dari itu juga masih dibenarkan. Dewasa ini struktur intern organisasi
makin memanjang dan meluas sejalan dengan makin kompleksnya tugas/kegiatan baik
pengurus maupun koperasinya, sehingga diperlukan peran karyawan (termasuk manajer).
Dimensi
luar (extern) oraganisasi koperasi
Dimensi
luar oraganisasi koperasi adalah berbagai kesatuan organisasi yang ada di luar
koperasi.
D. Bagan Koperasi
Gambar (1) :
RA
|
A
|
A
|
A
|
A
|
P
|
P
|
P
|
P
|
KB.1
|
KB.2
|
KB.3
|
BP
|
DP
|
M
|
P
|
P
|
P
|
P
|
P
|
P
|
Keterangan : A = Anggota KB
=
Kepala bagian
RA = Rapat anggota P =
Pegawai
BP =
Badan pemeriksa DP = Dewan penasihat
P =
Pengurus
M =
Manajer
Gambar (2) :
A
|
A
|
A
|
A
|
RA
|
P
|
BP
|
PH
|
K
|
K
|
K
|
RA
|
BP
|
P
|
Keterangan
:
A =
Anggota Ra =
Rapat Anggota
Bp =
Badan Peeriksa P =
Pengurus
Ph =
Pengurus Harian K =
Keterangan
Beberapa
jenis koperasi menurut ketentuan undang-undang, adalah :
1.
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat baik
selaku konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah
menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk
kepentingan anggota, baik selaku konsumen maupun produsen. Koperasi ini dapat
dianggap pula sebagai koperasi jasa.
2. Koperasi
Konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang
kebutuhan sehari-hari. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi
penyedia barang-barang keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan
masyarakat selaku konsumen.
3.
Koperasi Produsen adalah koperasi yang beranggotakan para produsen barang dan
memiliki usaha rumah tangga. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan
fungsi penyedia bahan/sarana produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang
dihasilkan anggota selaku produsen.
4.
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan para pemasok barang hasil
produksi. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi
pemasaran/distribusi barang yang dihasilkan/diproduksi oleh anggota.
5.
Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa
tertentu untuk kepentingan anggota, misalnya jasa asuransi, angkutan, audit,
pendidikan dan pelatihan, dan sebagainya.
Jenis
Koperasi menurut bidang usahanya :
1.
Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari.
Tujuannya agar anggota dapat membeli
barang-barang konsumsi dengan kualitas yang baik dan harga yang layak.
2.
Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam.
adalah koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal
melalui tabungan para anggota secara teratur & terus menerus untuk kemudian
dipinjamkan kepada para anggota dengan cara mudah,murah,cepat dan tepat untuk
tujuan roduktif dan kesejahteraan.
Tujuan
:
- Agar anggota giat menyimpan
sehingga membentuk modal sendiri
- Membantu keperluan kredit para
anggota dengan syarat ringan
- Mendidik anggota hidup hemat
dengan menyisihkan sebagian penghasilan mereka.
3. Koperasi Produksi
adalah koperasi
yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan & penjualan
barang-barang baik yang dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun
anggota-anggota koperasi.
4. Koperasi Jasa
adalah
koperasi yang berusaha dibidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota atau
masyarakat umum.
4. Koperasi Serba Usaha atau Koperasi
Unit Desa (KUD)
Mempunyai beberapa fungsi
yaitu :
- Perkreditan
- Penyediaan & penyaluran sarana produksi
pertanian & keperluan sehari-hari
- Pengelolaan serta pemasaran hasil pertanian
BENTUK KOPERASI (PP No. 60 / 1959)
a.Koperasi Primer
b.Koperasi Pusat
c.Koperasi Gabungan
d.Koperasi Induk
BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN
DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN (Sesuai PP 60 Tahun 1959)
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi
Desa
Di tiap daerah tingkat II
ditumbuhkan pusat koperasi
Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan
gabungan koperasi
Di ibu kota ditumbuhkan induk
koperasi
KOPERASI PRIMER DAN KOPERASI
SEKUNDER
A.Koperasi Primer : Merupakan koperasi
yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang
B.Koperasi Sekunder : Merupakan
koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Syarat untuk mendirikan koperasi
1.
Dua rangkap salinan akta pendirian
koperasi dari notaris (NPAK).
2.
Berita acara rapat pendirian koperasi.
3.
Daftar hadir rapat pendirian koperasi.
4.
Foto Copy KTP pendiri (urutannya
disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pada saat verifikasi).
5.
Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk
mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
6.
Surat bukti tersedianya modal yang
jumlahnya sekurang kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang
wajib dilunasi para pendiri.
7.
Rencana kegiatan usaha koperasi minimal
tiga tahun kedepan dan rencana anggaran belanja dan pendapatan koperasi.
8.
Daftar susunan pengurus dan pengawas.
9.
Daftar sarana kerja koperasi.
10.
Surat pernyataan tidak mempunyai
hubungan keluarga antara pengurus.
11.
Struktur organisasi koperasi.
12.
Surat pernyataan status kantor koperasi
dan bukti pendukungnya.
13.
Dokumen lain yang diperlukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit
Simpan Pinjam (USP)
1.
Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal
pendirian, berupa Deposito pada Bank
Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM.
2.
Rencana kerja paling sedikit 3 tahun.
3.
Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan
USP dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya.
4.
Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas.
5.
Surat perjanjian kerja antara pengurus koperasi
dengan pengelola USP koperasi.
6.
Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang
dilengkapi dengan :
a) Bukti
telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
b)
Surat keterangan berkelakuan baik.
c)
Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga
sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas.
d)
Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya
untuk bekerja secara purna waktu.
7.
Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam.
8.
Surat pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai
kesehatan USP koperasin oleh pejabat yang berwenang.
9.
Struktur Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP).
Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila
memiliki usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS)
1.
Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian,
atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq. Ketua Koperasi.
2.
Rencana kerja sekurang-kurangnya satu tahun.
3.
Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan.
4.
Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan
yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah.
5.
Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas.
6.
Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat
rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
7.
Nama dan Riwayat Hidup Calon Pengelola yang
dilengkapi dengan :
a)
Bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga
keuangan syariah.
b)
Surat keterangan berkelakuan baik.
c)
Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga
sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas.
8.
Surat perjanjian kerja antara Pengurus Koperasi
dengan Pengelola Manajer/Direksi.
9.
Struktur Organisasi Usaha Unit Jasa Keuangan Syariah
(USP).
Syarat
Untuk Pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
1.
Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari
notaris (NPAK).
2.
Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
3.
Daftar hadir rapat pendirian koperasi.
4.
Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan
daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi).
5.
Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus
permohonan pengesahan pembentukan koperasi.
6.
Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal
pendirian KSP berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara
Koperasi dan UKM, dilengkapi dgn bukti penyetoran dari anggota kepada koperasi.
7.
Rencana kerja koperasi minimal (3) tiga tahun
kedepan(rencana permodalan, Neraca Awal, rencana kegiatan usaha (business
plan), rencana bidang organisasi &SDM)
8.
Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan.
9.
Daftar susunan pengurus dan pengawas.
10.
Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola yang
dilengkapi dengan :
a)
Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan
pinjam koperasi.
b)
Surat keterangan berkelakuan baik.
c)
Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga
sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas.
d)
Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya
untuk bekerja secara purna waktu.
11.
Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga
antara pengurus.
12.
Daftar sarana kerja.
13.
Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam.
14.
Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan
dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang.
15.
Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti
pendukungnya.
16.
Struktur Organisasi KSP.
Syarat
untuk pendirian koperasi jasa keuangan syariah (KJKS) :
1.
Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari
notaris (NPAK).
2.
Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
3.
Daftar hadir rapat pendirian koperasi.
4.
Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan
daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi).
5.
Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus
permohonan pengesahan pembentukan koperasi.
6.
Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal
pendirian KJKS berupa Deposito pada Bank Syariah atas nama Menteri Negara
Koperasi dan UKM cq Ketua Koperasi.
7.
Rencana kerja koperasi minimal satu tahun kedepan
(rencana permodalan, Neraca Awal, SOP, rencana kegiatan usaha(business plan),
rencana bidang organisasi &SDM).
8.
Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan.
9.
Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan
yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah.
10.
Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas.
11.
Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat
rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
12.
Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola dengan
melampirkan :
a) bukti
telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
b) Surat
keterangan berkelakuan baik.
c) Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan
pengurus dan pengawas.
13
Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga
antara pengurus.
14
Daftar sarana kerja.
15
Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan
dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang.
16
Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti
pendukungnya.
17
Struktur Organisasi KJKS.
PENUTUP
A. KESIMPULAN
a.
Fungsi
koperasi
Koperasi berfungsi untuk memperbaiki tingkat kehidupan
masing-masing anggota. Terbentuk dan berkembangnyanya koperasi berarti
masyarakat memiliki alat perjuangan ekonomi.
b. Peranan dan tugas koperasi
Koperasi
indonesia dalam rangka pembangunan ekonomi dan pengembangan kesejahteraan
anggota khususnya serta masyarakat pada umumnya berperan dan bertugas untuk :
1.
Mempersatukan, mengerahkan, membina dan
mengembangkan potensi, daya kreasi, daya usaha rakyat untuk meningkatkan
produksi dan mewujudkan tercapainya pendapatan yang adil dan kemakmuran yang
merata.
2.
Mempertinggi taraf hidup dan tingkat
kecerdasan rakyat.
3.
Membina kelangsungan dan perkembangan
demokrasi ekonomi
c.
Perangkat Organisasi
1. Rapat
anggota
2. Pengurus
3. Badan
Pemeriksa
d.
Struktur
organisasi koperasi
Struktur, kata lainnya adalah bagan
atau susunan. Sedangkan istilah oraganisasi berasal dari perkataan bahasa
yunani “Organon” yang dimaksudnya : alat atau perkakas.
e.
Jenis
jenis koperasi
1.
Koperasi konsumsi
2.
Koperasi
Serba Usaha atau Koperasi Unit Desa (KUD)
3.
Koperasi
Jasa
4.
Koperasi
Produksi
5.
Koperasi
Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam.
DAFTAR PUSTAKA
Dr. H. R. A. Wirasasmita Rivai, Se, Ms.-Drs. N. Kusno, Hs.-Dra.
Herlinawati Erna. Y.- Manajemen Koperasi- Penerbit PIONIR JAYA-Bandung.1999
Dra. Widiyanti Ninik- Manajemen Koperasi-Penerbit RINEKA
CIPTA-Jakarta.2007
Drs. Sudarsono, S.H.,M.Si-Edilius, S.E.-Koperasi Dalam Teori Dan
Praktik-Penerbit RINEKA CIPTA-Jakarta.2010
http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_phocadownload&view=file&id=3:undang-undang-nomor-25-tahun-1992-tentang-perkoperasian&Itemid=93
http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_phocadownload&view=file&id=313:uu-nomor-17-tahun-2012&Itemid=93
[1] Prof. Dr. Jl. Mey dan Drs.. P.M.M.H. Suei ;
“Theoretische Bedrijfs Economie/Afdeling/Leer van de Organisatie”; dalam
Dr.Winardi, S.E.; “Organisasi intern”; penerbit Alumni, 1982, h.:2.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar