MAKALAH
SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA
PADA MASA PENJAJAHAN HINGGA SEKARANG
Dosen Pengampu : Riesmita,SE.,MM
Di susun untuk memenuhi tugas
Mata kuliah Manajemen
Koperasi dan Usaha kecil
Oleh :
1.
Aniqotul
uyun 131010462
2.
Dedi
shodianto 131010463
3.
Hari
susanto 131010470
4.
Sadam
ari wibowo 131010447
5.
Zul rotin
131010475
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
WAHID HASYIMSEMARANG
TAHUN
2014/2015
KATA PENGANTAR
Dengan
memanjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan
rahmat dan karunia –Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini.
Dalam
makalah ini kami
membahas mengenai “SEJARAH PERKEMBANGAN
KOPERASI DARI MASA PENJAJAHAN SAMPAI SEKARANG” yang
mana makalah ini kami buat
sebagai tugas pembahasan materi pada mata kuliah Koperasi
dan Usaha Menengah Mikro.
Dalam
menyusun makalah ini, kami menyadari
akan banyak bantuan dari berbagai pihak baik secara langsung maupun tidak
langsung, maka pada kesempatan yang baik ini kami
mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung dalam penyelesaian
makalah ini.
Kami menyadari
bahwa dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari sempurna, maka guna
penyempurnaan isi makalah ini kami
mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari berbagai pihak. Dan kami mengharapkan agar makalah ini dapat memberikan
manfaat bagi semua pihak, baik dalam hal pengetahuan maupun terapan.
Semarang, 11 maret 2015
Penyusun
Kelompok 2
DAFTAR ISI
BAB
I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG...…………………………………….………....i
B. RUMUSAN MASALA...…………………………………….………...ii
BAB II PEMBAHASAN
A. Sejarah
dan gambaran umum koperasi.………………………………......1
1.
Sejarah koperasi pada zaman kolonial pada tahun 1896……………....2
2.
Sejarah koperasi pada zaman jepang……….……………………….....3
3. Sejarah koperasi
pada masa kemerdekaan….………………………….4
4.
Masa setelah peristiwa gerakan 30 september PKI 1965………….…..7
5.
Sejarah koperasi pada zaman orde lama…………………………….…8
B. Kebijakan pemerintah mengenai koperasi di
tahun 2015………………….9
C. Undang-Undang koperasi……………………………….………………...10
BAB III KESIMPULAN
A. KESIMPULAN…………………………………………..………………..12
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Bagi bangsa Indonesia, koperasi sudah tidak asing lagi di dengar.
Banyak orang yang mengambil
modal untuk usahanya dari koperasi hanya dengan syarat menjadi anggota koperasi
tersebut, mudah, cepat, dan tergolong yang lebih menguntungkan di banding Bank. Koperasi merupakan suatu lembaga ekonomi yang sangat di
butuhkan dan penting untuk diperhatikan karena koperasi merupakan suatu alat
bagi orang-orang yang ingin meningkatkan taraf hidupnya. Namun demikian tidak
bisa di pungkiri bahwa koperasi sekarang bisa ada atas perjuangan para pahlawan
dahulu dalam memperjuangkan bangsa dan rakyat indonesia ini dari penjajah, dan
perjuangan para pahlawan ini tidak mudah.
Maka dari itu pembahasan sejarah koperasi kami bahas dalam makalah
ini selain untuk mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan koperasi adalah agar
semangat koperasi oleh bapak koperasi
yaitu Dr. Muhammad Hatta bisa tumbuh dan mendarah daging dalam sanubari kita
sebagai generasi penerus dan agen-agen perubahan bagi bangsa Indonesia.
B.
Rumusan
Masalah
Dalam
makalah akan kami bahas beberapa masalah sebagai berikut :
1.
Bagaimana perkembangan Koperasi dari zaman penjajahan belanda sampai
sekarang?
2.
Apa kebijakan yang di ambil pemerintah di tahun 2015?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sejarah
dan gambaran umum koperasi
Di tanah air kita, Negara Indonesia
sejarah perkembangan koperasi bentuk kerjasamanya mengarah pada dua muara yaitu
kerjasama sosial dan kerjasama ekonomi. Kerjasama sosial di Indonesia sama
tuanya dengan peradaban negara kita, bagian dari adat istiadat berupa kegiatan
gotong royong di dalam lingkungan masyarakat. Pada zaman sekarang di era modern
kegiatan gotong royong sudah jarang di temukan di lingkungan perkotaan, tapi
kegiatan gotong royong ini masih kental di area pedesaan.
Pada massa pembentukan adanya
koperasi sosial di dukung oleh beberapa faktor diantaranya kesamaaan
kepentingan adanya kesadaran dan kebutuhan dari setiap pelakunya, adanya unsur
kerelaan hati, dan faktor yang terakhir yaitu adanya kesamaan tujuan dari para
pelaku, daya tarik untuk aktif dalam
kerjasama sosial ini adalah karena adanya tujuan yang hendak di capai.
Sedangkan pada kerjasama ekonomi merupakan cikal bakal dari terbentuknya
koperasi yang kerap di jumpai sekarang.
“pada dasarnya
segala bentuk kerjasam itu bertujuan untuk mempertahankan diri terhadap
tindakan pihak luar, dengan menarik manfaat yang sebesar-besarnya dari suatu
suasana hidup berkumpul, bentuk kerjasama yang mengandung aspek ekonomis dan
sosial dan merupakan bentuk kerjasam untuk menolong terutama diri sendiri
dengan cara bersama-sama yang di landasi dengan rasa kekeluargaan”, oleh
majelis pendidikan koperasi Indonesia di sebut sebagai prakoperasi”[1]
Pada hakikatnya
koperasi merupakan suatu lembaga ekonomiyang sangat di perlukan dan penting
untuk di perhatikan karena koperasi adalah suatu alat bagi orang-orang yang
ingin meningkatkan taraf hidupnya.
Di
kemukakan oleh bapak koperasi Dr. Mohammad Hatta dalam bukunya “The Movement in
Indonesia” mengatakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki
nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Koperasi merupakan
tumpuan harapan bagi mereka yang lemah dalam ekonominya, berdasarkan menolong
diri sendiri dan menolong di antara mereka yang menyebabkan timbulnya rasa
percaya pada diri sendiri. Mereka di dorong oleh keinginan memberi jasa pada
kawan “seorang buat semua dan semua buat seorang”. Inilah yang dinamakan Auto
Aktivitas Golongan, terdiri dari: solidaritas, individualitas, menolong diri
sendiri, dan jujur.[2]
1.
Sejarah
koperasi pada zaman kolonial pada tahun 1896
Pada zaman penjajahan perkoperasian
sudah dimulai sejak tahun 1896 di Purwokerto Karasidenan Banyumas yang
didirikan oleh seorang patih yang bernama R. Aria Wiriatmadja, beliau
mendirikan bank simpan pinjam yang dinamai Hul en Spaarbank (Bank pertolongan
dan simpanan) dengan tujuan memberikan kredit kepada pegawainya agar bisa
terlepas dari cengkraman lintah darat. Usaha ini mendapat bantuan dari pejabat
belanda E. Sieberg, seorang asisten Residen. Walaupun bank ini bukan sebuah
koperasi tapi usaha ini mirip dengan ide koperasi dari schulze Delitz, karena
pengoperasiannya terbatas hanya untuk para pegawai maka bank ini di sebut
sebagai Bank Priyayi.
Semakin berkembangnya Bank Priyayi
tersebut dengan baik, seorang pengganti dari Sieberg tahun 1896 yaitu De Wolf
Van Westerrode, dia mengembangkan Bank Priyayi dengan mulai malayani para
petani, sehingga namanya berganti menjadi Bank Penolong (tabungan + kredit
petani). Namun usaha ini ditentang oleh pemerintah penjajah, karena adanya
koperasi ini berarti mendidik rakyat pribumi untuk mengenal organisasi ekonomi
yang bebas dan mendidik rakyat pribumi untuk mengenal kebebasan individu yang
akhirnya akan mendidik rakyat pribumi untuk mengenal bangsanya. Untuk mengatasi
hal ini, pemerintah belanda mendirikan badan perkreditan seperti Bank Rakyat,
Rumah Gadai, Lumbung Desa dan sebagainya. Dengan adanya berbagai macam
perkreditan yang didirikan oleh penjajah tersebut akhirnya rakyat akan tetap
merasa di tolong dan berhutang budi kepada pemerintah penjajah. Dan hal ini
mendawa dampak matinya semangat swadaya masyarakat dan koperasi tidak bisa
tumbuh dengan baik dan wajar. Meskipun pada tahun permulaan koperasi telah
mengalami jatuh bangun, namun para pemimpin pergerakan mulai sadar bahwa dengan
koperasi para pemimpin pergerakan bisa mendidik hal-hal kemerdekaan, harga diri, dan
demokrasi.
Sehingga pada tahun 1915, pemerintah
mengeluarkan perundang-udangan yang menyangkut koperasi yaitu peraturan Radja
No. 431/1915 namun koperasi masih sulit untuk didirikan karena syarat-syarat
untuk mendirikan koperasi harus dengan izin gubernur jendral, memakai akta
notaris yang biayanya tinggi, dan lain sebagainya.
Dengan dikeluarkannya peraturan
koperasi tahun 1927, maka kembali tumbuh semangat koperasi warga Indonesia.
Dengan makin meluasnya lapangan usaha koperasi, orang-orang yang tunduk pada
huum baratpun mulai tertarik untuk bergerak dibidang perrkoperasian. Akhirnya
pada tahun 1933 pemerintah jajahan mengeluarkan peraturan tentang perkoperasian
untuk mereka yang tunduk pada hukum barat.
2. Sejarah koperasi pada zaman Jepang
Meskipun masa penjajahan jepang itu
lebih pendek dibandingkan belanda, namun pengaruhnya terhadap pertumbuhan
perkoperassian di Indonesia sangat besar. Pada zaman penjajahan jepang inilah
terbukti bahwa pertumbuhan perkoperasian tidak bias di paksakan. Karena pada
dasarnya pemaksaan itu bertentangan dengan jiwa dan jiwa koperassi yaitu jiwa
suka rela. Pada masa ini ruang gerak koperasi terbatas, karena rapat anggota
koperassi tidak bisa mengambil keputusan sesuai dengan keinginannya, tetapi
harus sesuai dengan kehendak bala tentara jepang. Selain itu pendirian sebuah
koperasi harus mendapat izin dari resident sebagai penguasa setempat.
Peraturan perkoperrasian yang
berlaku pada zaman jepang adalah peraturan nomor 91 tahun 1927 karena dianggap
tidak bertentangan dengan peraturan pemerintahan jepang. Setelah pemerintah
jepang menyadari potensi koperasi untuk mempengaruhi rakyat, maka pemerintahpun
membantu pertumbuhannya. Tetapi karena banyak rakyat yang mengerti tentang
koperasi dan prinsip-prinsipnya maka yang menjadi anggota koperasi bukan karena
kesadaran tetapi karena adanya keinginan untuk memperoleh jatah dari
pemerintahan jepang. Demikian pula untuk joperasi kredit yang hancur
kegiatannya, karena pinjaman tidak ada nilainya yang disebabkan oleh inflasi
dengan banyaknya uang kertas yang dicetak semaunya oleh jepang.
3. Sejarah koperasi pada masa kemerdekaan
Setelah tumbangnya penjajahan jepang dan
soekarno-hatta memproklamirkan kemerdekaan Indonesia tahun 1945 maka terbukalah
sejarah baru bagi bangsa yang berdaulat untuk melaksanakan pembangunan bangsa
dengan kemampuan bangsa sendiri. Untuk mengisi masa kekosongan kemerdekaan
dibuatlah landasan hukum UUD 1945 yang memuat tentang koperasi pada pasal 33
UUD 1945. Dalam menanggapi pasal 33 pada tahun 1946 dimulailah pendaftaran
kembali koperasi-koperasi yang masih ada ataupun baru didirikan. Melihat
keadaan ini banyak para pemimpin maupun pejuang yang menggunakan koperasi
sebagai alat perjuangan, sehingga prinsip-prinsip koperasi banyak yang
diabaikan. Namun dengan gejala yang kurang sehat ini, pemimpin koperasi
bertekad untuk meluruskan jalannya koperasi.
Di jawa barat pertumbuhan koperasi
sangat pesat sekali, sehingga diperlukan kesatuan dan persatuan diantara
koperasi-koperasi. Akhirnya pada tahun 1946 diadakan konferensi di ciparay yang
bertujuan untuk pembentukan pusat koperasi priangan. Kongres tersebut
dilaksanakan pada tanggal 12 juli 1946 di tasikmalaya dan telah mengambil sikap
yang tegas terhadap pertanyaan-pertanyaan yang timbul diantara gerakan koperasi
pada waktu itu. Kongres tasikmalaya menghasilkan beberapa keputusan-keputusan
diantaranya:
a. Mendirikan SOKRI (Sentral Organisasi
Koperasi Rakyat Indonesia) yang berkedudukan di tasikmalaya, sebagai wadah
perjuangan gerakan koperasi seluruh indonesia.
b. Menetapkan pada tanggal 12 juli sebagai
hari koperasi dan harus pula diperingati oleh segenap warga koperasi setiap
tahunnya.
c. Menetapkan gotong royong sebagai asas
koperasi.
d. Mengusahakan pendidikan koperasi dikalangan
masyarakat pada umumnya dan pada petugas koperasi khususnya.
e. Mendesak kepada pemerintah agar
merealisasikan ketentuan didalam UUD 1945 pasal 33.
f. Mengusahakan terbentuknya koperasi desa
sebagai dasar untuk memperkuat susunan ekonomi bangsa.
g. Mengusahakan berdirinya bank koperasi yang
merupakan badan untuk mengkoordinir permodalan koperasi.
Perkembangan perkoperasian didorong oleh
landasan yuridis dan keputusan kongres tasikmalaya, juga sikap positif
pemerintah terhadap perkoperasian di indonesia.
Pada tahun 1951 untuk pertama kalinya bung
hatta atas nama pemerintah mengadakan pidato kenegaraan hari koperasi. Dimana
peraturan perkoperasian yang berlaku saat itu ialah peraturan perkoperasian
tahun 1949 nomor 179 yang isinya sama dengan peraturan perkoperassian tahun
1927 nomor 91. Karena peraturan diatas tidak sejalan dengan kemerdekaan bangsa indonesia
sehingga pada tahun 1951 di ajukan rancangan undang-undang perkoperasian oleh
para pemimpin koperasi tetapi mengalami kemacetan pada saat dibicarakan dengan
dewan perwakilan. Karena kegagalan itu pemimpin koperai mengadakan pertemuan
lagi. Pada tanggal 15-17 juli 1953 yang dihadiri oleh sekitar 2000 orang
sebagai delegasi dari 83 pusat koperasi di seluruh indonesia, gerakan koperasi
mengadakan kongres besar yang kedua yang dinamakan “ Kongres Besar Koperasi
Seluruh Indonesia II “ yang bertempat di bandung.
Pada kongres itu menetapkan dan mengangkat
DR. Mohammad Hatta sebagai bapak koperasi indonesia, merombak SOKRI menjadi DKI
(Dewan Koperasi Indonesia) dan mendesak pemerintah untuk :
1. Melaksanakan kebijakan pasal 33 UUD
sementara
2. Menetapkan koperasi sebagai mata pelajaran
di sekolah sekolah lanjutan
3. Menambahkan anggaran belanja bagi jawatan
koperasi.
4. Mengeluarkan UU koperasi baru yang senafas
dengan alam kemerdekaan.
Pada tahun 1958 gerakan koperasi indonesia mendapatkan undang-undang
koperasi sendiri yang sesuai dengan nafas kemerdekaan yaitu dengan
diundangkanya UU No. 79 tahun 1958 tentang perkumpulan koperasi, sehingga gerakan
koperasi indonesia telah mempunyai landasan gerak yang bisa
dipertanggungjawabkan sebagai peraturan pelaksanaan dari pasal 38 UUD
sementara.
Sementara itu pada tahun 1959 suhu politik nasional terasa meningkat
tajam. Kondisi itu ditandai oleh adanya pergulatan partai-partai politik baik
ditingkat pusat maupun di daerah-daerah. Koperasi sering pola di politisir oleh
partai-partai politik sehingga gerakan perkoperasian menjadi terhenti dan
lumpuh. Instabilitas pemerintahan dan roda khidupan masyarakat makin meningkat.
Konstituante yang ditugaskan membentuk undang-undang dasar baru tidak mampu
menjalankan tugasnya sama sekali. Akhirnya Ir. Soekarno selaku presiden
terpaksa mengeluarkan dekrit pada tanggal 5 juli 1959, yang mengembalikan
pemakaian UUD 1945 dan disusun kabinet baru.
Kemudian pada tanggal 17 agustus 1959, presiden mengucapkan pidato
kenegaraan yang kemudian dikenal dengan Manifesto Politik (MANIPOL) Republik
Indonesia yang sekaligus merupakan Garis Besar Haluan Negara.
Pada periode 1950-1960, ada gejala baru dalam pertumbuhan perkoperasian
di indonesia yang dikenal dalam bentuk koperasi fungsionil angkatan bersenjata
yang belum pernah dikenal pada tahun-tahun sebelumnya. Setelah tahun 1960
perkembangan perkoperasian di indonesia tidak bisa dilepaskan, dengan
dikeluarkannya manifesto politik pada tahun 1958 yang di bidang perkoperasian
pelaksanaannya adalah dengan dikeluarkanya peraturan pemerintah nomor 6 tahun
1959. Dengan kedua landasan itu, maka gerak perkoperasian di indonesia selalu
diselarasskan dengan kedua peraturan tersebut, untuk menjamin pertumbuhan
perkoperasian yang lebih pesat lagi,pemerintah mengeluarkan dekrit presiden
nomor 2 tahun 1960 yang isinya menyebbutkan bahwa seluruh aparatur pemerintah
mempunyai tanggungjawab langsung terhadap pertumbuhan perkoperasian di indonesia
(BAPENKOP).
Dan gayung pun bersambut, perkembangan koperasi berjalan begitu cepat.
Terutama di perdesaan beberapa koperasi karet, kopra, yang bersifat aneka usaha
pun dibangun. Tak ketinggalan koperasi-koperasi konsumsi didirikan dalam rangka
membantu mendistribusikan barang-barang dari pemerintah.
4. Masa setelah peristiwa gerakan 30 september PKI 1965.
Setelah tahun 1965 keadaan perkoperasian di indonesia diusahakan dapat
kembali pada asas dan sendi dasarnya. Pada waktu itu koperasi banyak dimasuki
untuk politik terutama ideeologi komunis yang tidak menjadikan koperasi sebagai
alat anggota, melainkan sebagai alat partai. Dengan hancurnya PKI, maka hanccur
pula koperasi koperasi tersebut. Disamping sebagai akibat poliik diatas, pada
awal tahun 1966 banyak koperasi yang merasa terpukul oleh kebijaksaan
pemerintah yang berusaha menstabilisir keadaan polotik dan ekonomi pada saat
itu.
Dalam rangka membimbing koperasi, langkah-langkah pemerintah mengalami
perubahan pula. Campur tangan mulai dilepaskan sedikit demi sedikit. Pertama
tama dikeluarkan surat keputusan no. 1 yang kemudian disusul dengan surat
edaran no.2 tahun 1966 oleh Deputi menteri koperasi yang isinya pada pokoknya
mengembalikan kekuasaan tertinggi organisassi kedapa rapat anggota koperasi
yang bersangkutan. Tindakan pemerintah inilah yang merupakan titik pangkal dari
zaman kebangkitan kembali di bidang perkoperasian di Indonesia.
Usaha yang telah dirintis oleh pemerintah, dengan dukungan dari gerakan
koperasi untuk memberikan landasan hokum yang kuat bagi perkoperasian di
Indonesia, berhasil dengan dikeluarkannya undang-undang no. 12 tahun 1967
tentang pokok-pokok perkoperasian. Selain telah memiliki landasan hokum yang
cukup kuat dalam gerak usahanya. Perkoperasian di Indonesia juga mempunyai asas
dan sendi dasar yang sekaligus juga merupakan suatu jaminan atas
prinsip-prinsip koperasi yang murni.
5.
Periode orde baru (1965-sekarang)
Runtuhnya
pemerintahan rezim soekarno berawal dari timbulnya pemberontakan yang dilakukan
oleh partai komunis Indonesia(PKI). Pemberonakan yang kita kenal dengan sebutan
G.30 S/PKI merupakan pucuk atas runtuhnya rezim orde lama yang dipimpin oleh
Ir. Soekarno. Memanag amatlah tragis sejarah hitam polotik termasuk sejarah
hitam kehidupan perkoperasian nasional mencoreng muka kemerdekaan dan
undang-undang dasar 45 yang telah di yakini kebenarannya.
Tampilnya
orde baru dalam memimpin negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru bagi
pertumbuhan dan perkembangan kehidupan perkoperasian nasional dibawah
kepemimpinan (purn) Soeharto, orde baru memaju gerak langkah manusia Indonesia
untuk meraih cita-cita yang telah digariskan dan berlandaskan pancasila dan UUD
1945, secara murni dan konsekuen. Oleh karena itu perlu dilakukan
pembersihan-pembersihan diseluruh tubuh pemerintahan maupun badan-badan
kemasyarakatan dari manusia yang pikiran dan perilakunya tidak sesuai dengan
pancasila dan UUD 1945.
Sejalan
dengan gerakan pembersihan itu dilakukan pula perubahan dan perbaikan yang
mendasar dibidang perkoperasian disesuaikan dengan kehendak UUD 1945 khususnya
pasal 33. Kemudian beraangsur-angsur ditetapkan kebijakan-kebijakan yang dirasa
perlu guna mengembalikan kebebasan dalam berkoperasi sesuai dengan asas
umumnya.
Sejak
saat jendral Soeharto efektif memegang kendali kekuasaan pemerintahan sesuai
dengan SUPERSEMAR (Surat Pemerintah 11 Maret 1966), perbaikan demi perbaikan
mulai dilakukan tanpa terkecuali bidang perkoperasian untuk dikembalikan sesuai
dengan fungsinya yang sesungguhnya.
Pada
tahun 1966 ini pula pemerintah telah mengatur bidang perkoperasian nasional,
dimana urusan perkembangan dialihkan kepada kementrian perdagangan melalui departemen
koperasi, yang langsung meluruskan kekeliruan yang terjadi dizaman orde lama
yaitu meletakkan asas-asas sendi dasar koperasi sesuai dengan keberadaannya.
Oleh karena itu dikeluarkan surat edaran no.1 dan no. 2 tahun 1966 oleh deputi
mentri pedagangan yang membawahi departemen koperasi dilingkungan perdagangan,
yang mengatur bahwa: koperrasi harus bekerja berdasarkan asas dan sendi dasar
yang sebenarnya; koperasi sebagai alat demokrasi ekonomi harus menegakkan asas
koperasi dengan kekuasan tertinggi pada rapat anggota dan seturusnya.
B.
Kebijakan pemerintah mengenai koperasi di
tahun 2015
Dari Program Penguatan Kelembagaan
Koperasi dan Peningkatan Daya Saing UMKM, telah dirancang beberapa Kegiatan
Unggulan dalam RPJMN 2015-2019 adalah sebagai berikut:
a. Program
Penguatan Kelembagaan Koperasi;
1.
Penataan Badan Hukum
dan Akuntabilitas Koperasi
2.
Pemasyarakatan,
Penyuluhan dan Kaderisasi Perkoperasian;
3.
Penguatan Kelembagaan
Koperasi Simpan Pinjam dan Infrastruktur Pendukungnya.
b. Program
Peningkatan Daya Saing UMKM
1.
Diklat Kewirausahaan
dan Manajemen Teknis;
2.
Pengembangan
Technopreneur;
3.
Pengembangan Pusat
Layanan Usaha Terpadu;
4.
Inovasi Skema
Pembiayaan : Penjaminan dan Clearing House, Sistem Informasi Debitur UMKM dan
linkage/kerjasama pembiayaan;
5.
Pengembangan Produk
Unggulan Berbasis Pemanfaatan Inovasi dan Teknologi;
6.
Standardisasi Proses
dan Produk;
7.
Peningkatan Fasilitasi
Ekspor Produk UMKM;
8.
Pengembangan Kemitraan
Berbasis Investasi dan Rantai Nilai;
9.
Pengembangan Sistem
Registrasi UMKM Online;
10. Pengembangan
Skema Restrukturisasi Usaha Bagi UMKM.
C.
Undang-Undang Koperasi
Undang-Undang No. 25 tahun 1992
Undang-Undang No.17 tahun 2012
BAB III
KESIMPULAN
Kesimpulan :
A.
Sejarah dan gambaran umum koperasi
Di tanah air kita,
Negara Indonesia sejarah perkembangan koperasi bentuk kerjasamanya mengarah
pada dua muara yaitu kerjasama sosial dan kerjasama ekonomi. Kerjasama sosial
di Indonesia sama tuanya dengan peradaban negara kita, bagian dari adat
istiadat berupa kegiatan gotong royong di dalam lingkungan masyarakat. Pada
zaman sekarang di era modern kegiatan gotong royong sudah jarang di temukan di
lingkungan perkotaan, tapi kegiatan gotong royong ini masih kental di area
pedesaan.
Koperasi di
indonesia sudah ada sejak:
1.
jaman penjajahan kolonial,
2.
penjajahan jepang,
3.
pada masa orde lama
4.
pada masa G30S/PKI
5.
pada masa orde baru
B.
Kebijakan pemerintah mengenai koperasi di
tahun 2015
1. Penguatan Kelembagaan Koperasi
2. Peningkatan Daya Saing UMKM
C. Undang-Undang Koperasi
1. Undang-Undang No. 25 tahun 1992
2. Undang-Undang No.17 tahun 2012
DAFTAR
PUSTAKA
Dr. H. R. A. Wirasasmita Rivai, Se,
Ms.-Drs. N. Kusno, Hs.-Dra. Herlinawati Erna. Y.- Manajemen Koperasi- Penerbit PIONIR
JAYA-Bandung.1999
Dra. Widiyanti Ninik- Manajemen
Koperasi-Penerbit RINEKA CIPTA-Jakarta.2007
Drs. Sudarsono, S.H.,M.Si-Edilius,
S.E.-Koperasi Dalam Teori Dan Praktik-Penerbit RINEKA CIPTA-Jakarta.2010
http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_phocadownload&view=file&id=3:undang-undang-nomor-25-tahun-1992-tentang-perkoperasian&Itemid=93
http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_phocadownload&view=file&id=313:uu-nomor-17-tahun-2012&Itemid=93
tap
BalasHapusSELAMAT DATANG DI KARINA ROLAND LOAN COMPANY, (karinarolandloancompany@gmail.com) atau whatsapp hanya di +1 (585) 708-3478
BalasHapustujuan kami adalah untuk memberikan Layanan Profesional Sangat Baik.
Apakah Anda seorang pria atau wanita bisnis? Apakah Anda dalam kekacauan keuangan atau Anda perlu dana untuk memulai bisnis Anda sendiri? Apakah Anda memerlukan pinjaman untuk memulai Skala Kecil dan bisnis menengah yang bagus? Apakah Anda memiliki skor kredit yang rendah dan Anda kesulitan mendapatkan modal dari bank lokal dan lembaga keuangan lainnya?
Pinjaman kami diasuransikan dengan baik untuk keamanan maksimum adalah prioritas kami, tujuan utama kami adalah untuk membantu Anda mendapatkan layanan yang Anda layak, Program kami adalah cara tercepat untuk mendapatkan apa yang Anda butuhkan dalam sekejap. Kurangi pembayaran Anda untuk mengurangi beban pengeluaran bulanan Anda. Dapatkan fleksibilitas yang dapat Anda gunakan untuk tujuan apa pun - mulai dari liburan, pendidikan, hingga pembelian unik
Kami menawarkan semua jenis layanan keuangan kepada individu yang membutuhkan pinjaman yang meliputi: Pinjaman Pribadi, pinjaman konsolidasi Utang, Pinjaman Bisnis, Pinjaman Pendidikan, Pinjaman Terjamin Hipotek, Pinjaman Tanpa Jaminan, Pinjaman Hipotek, Pinjaman Gaji, Pinjaman Siswa, Pinjaman Komersial, Pinjaman Investasi , Pinjaman Pembangunan, Pinjaman Otomatis, Pinjaman Konstruksi, dengan suku bunga rendah sebesar 2% per tahun untuk perorangan, perusahaan dan badan hukum. Dapatkan yang terbaik untuk keluarga Anda dan miliki rumah impian Anda juga dengan skema Pinjaman Umum kami.
Silakan, hubungi kami untuk informasi lebih lanjut jika Anda tertarik: (karinarolandloancompany@gmail.com) atau hubungi kami hanya di +1 (585) 708-3478