Rabu, 08 April 2015

MAKALAH SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA PADA MASA PENJAJAHAN HINGGA SEKARANG



MAKALAH
SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA
PADA MASA PENJAJAHAN HINGGA SEKARANG
Dosen Pengampu : Riesmita,SE.,MM
Di susun untuk memenuhi tugas
 Mata kuliah Manajemen Koperasi dan Usaha kecil
 








Oleh :
1.      Aniqotul uyun             131010462
2.      Dedi shodianto           131010463
3.      Hari susanto                131010470
4.      Sadam ari wibowo      131010447
5.      Zul rotin                      131010475

FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS WAHID HASYIMSEMARANG
TAHUN 2014/2015
KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan karunia –Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini.
Dalam makalah ini kami membahas mengenai “SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DARI MASA PENJAJAHAN SAMPAI SEKARANG” yang mana makalah ini kami buat sebagai tugas pembahasan materi pada mata kuliah Koperasi dan Usaha Menengah Mikro.
Dalam menyusun makalah ini, kami menyadari akan banyak bantuan dari berbagai pihak baik secara langsung maupun tidak langsung, maka pada kesempatan yang baik ini kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung dalam penyelesaian makalah ini.
Kami  menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari sempurna, maka guna penyempurnaan isi makalah ini kami mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari berbagai pihak. Dan kami mengharapkan agar makalah ini dapat memberikan manfaat bagi semua pihak, baik dalam hal pengetahuan maupun terapan.



Semarang, 11 maret 2015
Penyusun

Kelompok 2



DAFTAR ISI

BAB  I PENDAHULUAN
A.   LATAR BELAKANG...…………………………………….………....i
B.   RUMUSAN MASALA...…………………………………….………...ii
BAB II PEMBAHASAN
A.    Sejarah  dan gambaran umum koperasi.………………………………......1
1.      Sejarah koperasi pada zaman kolonial pada tahun 1896……………....2
2.      Sejarah koperasi pada zaman jepang……….……………………….....3
3.      Sejarah koperasi pada masa kemerdekaan….………………………….4
4.      Masa setelah peristiwa gerakan 30 september PKI 1965………….…..7
5.      Sejarah koperasi pada zaman orde lama…………………………….…8
B.     Kebijakan pemerintah mengenai koperasi di tahun 2015………………….9
C.     Undang-Undang koperasi……………………………….………………...10
BAB III KESIMPULAN
A.    KESIMPULAN…………………………………………..………………..12
DAFTAR PUSTAKA







BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Bagi bangsa Indonesia, koperasi sudah tidak asing lagi di dengar. Banyak orang yang mengambil modal untuk usahanya dari koperasi hanya dengan syarat menjadi anggota koperasi tersebut, mudah, cepat, dan tergolong yang lebih menguntungkan di banding Bank. Koperasi merupakan suatu lembaga ekonomi yang sangat di butuhkan dan penting untuk diperhatikan karena koperasi merupakan suatu alat bagi orang-orang yang ingin meningkatkan taraf hidupnya. Namun demikian tidak bisa di pungkiri bahwa koperasi sekarang bisa ada atas perjuangan para pahlawan dahulu dalam memperjuangkan bangsa dan rakyat indonesia ini dari penjajah, dan perjuangan para pahlawan ini tidak mudah.
Maka dari itu pembahasan sejarah koperasi kami bahas dalam makalah ini selain untuk mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan koperasi adalah agar semangat koperasi oleh bapak koperasi yaitu Dr. Muhammad Hatta bisa tumbuh dan mendarah daging dalam sanubari kita sebagai generasi penerus dan agen-agen perubahan bagi bangsa Indonesia.

B.     Rumusan Masalah
Dalam makalah akan kami bahas beberapa masalah sebagai berikut :
1.      Bagaimana perkembangan Koperasi dari zaman penjajahan belanda sampai sekarang?
2.      Apa kebijakan yang di ambil pemerintah di tahun 2015?





BAB II
PEMBAHASAN
A.    Sejarah  dan gambaran umum koperasi
            Di tanah air kita, Negara Indonesia sejarah perkembangan koperasi bentuk kerjasamanya mengarah pada dua muara yaitu kerjasama sosial dan kerjasama ekonomi. Kerjasama sosial di Indonesia sama tuanya dengan peradaban negara kita, bagian dari adat istiadat berupa kegiatan gotong royong di dalam lingkungan masyarakat. Pada zaman sekarang di era modern kegiatan gotong royong sudah jarang di temukan di lingkungan perkotaan, tapi kegiatan gotong royong ini masih kental di area pedesaan.
            Pada massa pembentukan adanya koperasi sosial di dukung oleh beberapa faktor diantaranya kesamaaan kepentingan adanya kesadaran dan kebutuhan dari setiap pelakunya, adanya unsur kerelaan hati, dan faktor yang terakhir yaitu adanya kesamaan tujuan dari para pelaku,  daya tarik untuk aktif dalam kerjasama sosial ini adalah karena adanya tujuan yang hendak di capai. Sedangkan pada kerjasama ekonomi merupakan cikal bakal dari terbentuknya koperasi yang kerap di jumpai sekarang.
“pada dasarnya segala bentuk kerjasam itu bertujuan untuk mempertahankan diri terhadap tindakan pihak luar, dengan menarik manfaat yang sebesar-besarnya dari suatu suasana hidup berkumpul, bentuk kerjasama yang mengandung aspek ekonomis dan sosial dan merupakan bentuk kerjasam untuk menolong terutama diri sendiri dengan cara bersama-sama yang di landasi dengan rasa kekeluargaan”, oleh majelis pendidikan koperasi Indonesia di sebut sebagai prakoperasi”[1]
Pada hakikatnya koperasi merupakan suatu lembaga ekonomiyang sangat di perlukan dan penting untuk di perhatikan karena koperasi adalah suatu alat bagi orang-orang yang ingin meningkatkan taraf hidupnya.
Di kemukakan oleh bapak koperasi Dr. Mohammad Hatta dalam bukunya “The Movement in Indonesia” mengatakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Koperasi merupakan tumpuan harapan bagi mereka yang lemah dalam ekonominya, berdasarkan menolong diri sendiri dan menolong di antara mereka yang menyebabkan timbulnya rasa percaya pada diri sendiri. Mereka di dorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “seorang buat semua dan semua buat seorang”. Inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari: solidaritas, individualitas, menolong diri sendiri, dan jujur.[2]
1.      Sejarah koperasi pada zaman kolonial pada tahun 1896
            Pada zaman penjajahan perkoperasian sudah dimulai sejak tahun 1896 di Purwokerto Karasidenan Banyumas yang didirikan oleh seorang patih yang bernama R. Aria Wiriatmadja, beliau mendirikan bank simpan pinjam yang dinamai Hul en Spaarbank (Bank pertolongan dan simpanan) dengan tujuan memberikan kredit kepada pegawainya agar bisa terlepas dari cengkraman lintah darat. Usaha ini mendapat bantuan dari pejabat belanda E. Sieberg, seorang asisten Residen. Walaupun bank ini bukan sebuah koperasi tapi usaha ini mirip dengan ide koperasi dari schulze Delitz, karena pengoperasiannya terbatas hanya untuk para pegawai maka bank ini di sebut sebagai Bank Priyayi.
            Semakin berkembangnya Bank Priyayi tersebut dengan baik, seorang pengganti dari Sieberg tahun 1896 yaitu De Wolf Van Westerrode, dia mengembangkan Bank Priyayi dengan mulai malayani para petani, sehingga namanya berganti menjadi Bank Penolong (tabungan + kredit petani). Namun usaha ini ditentang oleh pemerintah penjajah, karena adanya koperasi ini berarti mendidik rakyat pribumi untuk mengenal organisasi ekonomi yang bebas dan mendidik rakyat pribumi untuk mengenal kebebasan individu yang akhirnya akan mendidik rakyat pribumi untuk mengenal bangsanya. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah belanda mendirikan badan perkreditan seperti Bank Rakyat, Rumah Gadai, Lumbung Desa dan sebagainya. Dengan adanya berbagai macam perkreditan yang didirikan oleh penjajah tersebut akhirnya rakyat akan tetap merasa di tolong dan berhutang budi kepada pemerintah penjajah. Dan hal ini mendawa dampak matinya semangat swadaya masyarakat dan koperasi tidak bisa tumbuh dengan baik dan wajar. Meskipun pada tahun permulaan koperasi telah mengalami jatuh bangun, namun para pemimpin pergerakan mulai sadar bahwa dengan koperasi para pemimpin pergerakan bisa mendidik hal-hal kemerdekaan, harga diri, dan demokrasi.
            Sehingga pada tahun 1915, pemerintah mengeluarkan perundang-udangan yang menyangkut koperasi yaitu peraturan Radja No. 431/1915 namun koperasi masih sulit untuk didirikan karena syarat-syarat untuk mendirikan koperasi harus dengan izin gubernur jendral, memakai akta notaris yang biayanya tinggi, dan lain sebagainya.
            Dengan dikeluarkannya peraturan koperasi tahun 1927, maka kembali tumbuh semangat koperasi warga Indonesia. Dengan makin meluasnya lapangan usaha koperasi, orang-orang yang tunduk pada huum baratpun mulai tertarik untuk bergerak dibidang perrkoperasian. Akhirnya pada tahun 1933 pemerintah jajahan mengeluarkan peraturan tentang perkoperasian untuk mereka yang tunduk pada hukum barat.
2.      Sejarah koperasi pada zaman Jepang
            Meskipun masa penjajahan jepang itu lebih pendek dibandingkan belanda, namun pengaruhnya terhadap pertumbuhan perkoperassian di Indonesia sangat besar. Pada zaman penjajahan jepang inilah terbukti bahwa pertumbuhan perkoperasian tidak bias di paksakan. Karena pada dasarnya pemaksaan itu bertentangan dengan jiwa dan jiwa koperassi yaitu jiwa suka rela. Pada masa ini ruang gerak koperasi terbatas, karena rapat anggota koperassi tidak bisa mengambil keputusan sesuai dengan keinginannya, tetapi harus sesuai dengan kehendak bala tentara jepang. Selain itu pendirian sebuah koperasi harus mendapat izin dari resident sebagai penguasa setempat.
            Peraturan perkoperrasian yang berlaku pada zaman jepang adalah peraturan nomor 91 tahun 1927 karena dianggap tidak bertentangan dengan peraturan pemerintahan jepang. Setelah pemerintah jepang menyadari potensi koperasi untuk mempengaruhi rakyat, maka pemerintahpun membantu pertumbuhannya. Tetapi karena banyak rakyat yang mengerti tentang koperasi dan prinsip-prinsipnya maka yang menjadi anggota koperasi bukan karena kesadaran tetapi karena adanya keinginan untuk memperoleh jatah dari pemerintahan jepang. Demikian pula untuk joperasi kredit yang hancur kegiatannya, karena pinjaman tidak ada nilainya yang disebabkan oleh inflasi dengan banyaknya uang kertas yang dicetak semaunya oleh jepang.
3.      Sejarah koperasi pada masa kemerdekaan
            Setelah tumbangnya penjajahan jepang dan soekarno-hatta memproklamirkan kemerdekaan Indonesia tahun 1945 maka terbukalah sejarah baru bagi bangsa yang berdaulat untuk melaksanakan pembangunan bangsa dengan kemampuan bangsa sendiri. Untuk mengisi masa kekosongan kemerdekaan dibuatlah landasan hukum UUD 1945 yang memuat tentang koperasi pada pasal 33 UUD 1945. Dalam menanggapi pasal 33 pada tahun 1946 dimulailah pendaftaran kembali koperasi-koperasi yang masih ada ataupun baru didirikan. Melihat keadaan ini banyak para pemimpin maupun pejuang yang menggunakan koperasi sebagai alat perjuangan, sehingga prinsip-prinsip koperasi banyak yang diabaikan. Namun dengan gejala yang kurang sehat ini, pemimpin koperasi bertekad untuk meluruskan jalannya koperasi.
            Di jawa barat pertumbuhan koperasi sangat pesat sekali, sehingga diperlukan kesatuan dan persatuan diantara koperasi-koperasi. Akhirnya pada tahun 1946 diadakan konferensi di ciparay yang bertujuan untuk pembentukan pusat koperasi priangan. Kongres tersebut dilaksanakan pada tanggal 12 juli 1946 di tasikmalaya dan telah mengambil sikap yang tegas terhadap pertanyaan-pertanyaan yang timbul diantara gerakan koperasi pada waktu itu. Kongres tasikmalaya menghasilkan beberapa keputusan-keputusan diantaranya:
a.       Mendirikan SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) yang berkedudukan di tasikmalaya, sebagai wadah perjuangan gerakan koperasi seluruh indonesia.
b.      Menetapkan pada tanggal 12 juli sebagai hari koperasi dan harus pula diperingati oleh segenap warga koperasi setiap tahunnya.
c.       Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi.
d.      Mengusahakan pendidikan koperasi dikalangan masyarakat pada umumnya dan pada petugas koperasi khususnya.
e.       Mendesak kepada pemerintah agar merealisasikan ketentuan didalam UUD 1945 pasal 33.
f.       Mengusahakan terbentuknya koperasi desa sebagai dasar untuk memperkuat susunan ekonomi bangsa.
g.      Mengusahakan berdirinya bank koperasi yang merupakan badan untuk mengkoordinir permodalan koperasi.
Perkembangan perkoperasian didorong oleh landasan yuridis dan keputusan kongres tasikmalaya, juga sikap positif pemerintah terhadap perkoperasian di indonesia.
Pada tahun 1951 untuk pertama kalinya bung hatta atas nama pemerintah mengadakan pidato kenegaraan hari koperasi. Dimana peraturan perkoperasian yang berlaku saat itu ialah peraturan perkoperasian tahun 1949 nomor 179 yang isinya sama dengan peraturan perkoperassian tahun 1927 nomor 91. Karena peraturan diatas tidak sejalan dengan kemerdekaan bangsa indonesia sehingga pada tahun 1951 di ajukan rancangan undang-undang perkoperasian oleh para pemimpin koperasi tetapi mengalami kemacetan pada saat dibicarakan dengan dewan perwakilan. Karena kegagalan itu pemimpin koperai mengadakan pertemuan lagi. Pada tanggal 15-17 juli 1953 yang dihadiri oleh sekitar 2000 orang sebagai delegasi dari 83 pusat koperasi di seluruh indonesia, gerakan koperasi mengadakan kongres besar yang kedua yang dinamakan “ Kongres Besar Koperasi Seluruh Indonesia II “ yang bertempat di bandung.
Pada kongres itu menetapkan dan mengangkat DR. Mohammad Hatta sebagai bapak koperasi indonesia, merombak SOKRI menjadi DKI (Dewan Koperasi Indonesia) dan mendesak pemerintah untuk :
1.      Melaksanakan kebijakan pasal 33 UUD sementara
2.      Menetapkan koperasi sebagai mata pelajaran di sekolah sekolah lanjutan
3.      Menambahkan anggaran belanja bagi jawatan koperasi.
4.      Mengeluarkan UU koperasi baru yang senafas dengan alam kemerdekaan.

Pada tahun 1958 gerakan koperasi indonesia mendapatkan undang-undang koperasi sendiri yang sesuai dengan nafas kemerdekaan yaitu dengan diundangkanya UU No. 79 tahun 1958 tentang perkumpulan koperasi, sehingga gerakan koperasi indonesia telah mempunyai landasan gerak yang bisa dipertanggungjawabkan sebagai peraturan pelaksanaan dari pasal 38 UUD sementara.
Sementara itu pada tahun 1959 suhu politik nasional terasa meningkat tajam. Kondisi itu ditandai oleh adanya pergulatan partai-partai politik baik ditingkat pusat maupun di daerah-daerah. Koperasi sering pola di politisir oleh partai-partai politik sehingga gerakan perkoperasian menjadi terhenti dan lumpuh. Instabilitas pemerintahan dan roda khidupan masyarakat makin meningkat. Konstituante yang ditugaskan membentuk undang-undang dasar baru tidak mampu menjalankan tugasnya sama sekali. Akhirnya Ir. Soekarno selaku presiden terpaksa mengeluarkan dekrit pada tanggal 5 juli 1959, yang mengembalikan pemakaian UUD 1945 dan disusun kabinet baru.
Kemudian pada tanggal 17 agustus 1959, presiden mengucapkan pidato kenegaraan yang kemudian dikenal dengan Manifesto Politik (MANIPOL) Republik Indonesia yang sekaligus merupakan Garis Besar Haluan Negara.
Pada periode 1950-1960, ada gejala baru dalam pertumbuhan perkoperasian di indonesia yang dikenal dalam bentuk koperasi fungsionil angkatan bersenjata yang belum pernah dikenal pada tahun-tahun sebelumnya. Setelah tahun 1960 perkembangan perkoperasian di indonesia tidak bisa dilepaskan, dengan dikeluarkannya manifesto politik pada tahun 1958 yang di bidang perkoperasian pelaksanaannya adalah dengan dikeluarkanya peraturan pemerintah nomor 6 tahun 1959. Dengan kedua landasan itu, maka gerak perkoperasian di indonesia selalu diselarasskan dengan kedua peraturan tersebut, untuk menjamin pertumbuhan perkoperasian yang lebih pesat lagi,pemerintah mengeluarkan dekrit presiden nomor 2 tahun 1960 yang isinya menyebbutkan bahwa seluruh aparatur pemerintah mempunyai tanggungjawab langsung terhadap pertumbuhan perkoperasian di indonesia (BAPENKOP).
Dan gayung pun bersambut, perkembangan koperasi berjalan begitu cepat. Terutama di perdesaan beberapa koperasi karet, kopra, yang bersifat aneka usaha pun dibangun. Tak ketinggalan koperasi-koperasi konsumsi didirikan dalam rangka membantu mendistribusikan barang-barang dari pemerintah.
4.      Masa setelah peristiwa gerakan 30 september PKI 1965.
Setelah tahun 1965 keadaan perkoperasian di indonesia diusahakan dapat kembali pada asas dan sendi dasarnya. Pada waktu itu koperasi banyak dimasuki untuk politik terutama ideeologi komunis yang tidak menjadikan koperasi sebagai alat anggota, melainkan sebagai alat partai. Dengan hancurnya PKI, maka hanccur pula koperasi koperasi tersebut. Disamping sebagai akibat poliik diatas, pada awal tahun 1966 banyak koperasi yang merasa terpukul oleh kebijaksaan pemerintah yang berusaha menstabilisir keadaan polotik dan ekonomi pada saat itu.
Dalam rangka membimbing koperasi, langkah-langkah pemerintah mengalami perubahan pula. Campur tangan mulai dilepaskan sedikit demi sedikit. Pertama tama dikeluarkan surat keputusan no. 1 yang kemudian disusul dengan surat edaran no.2 tahun 1966 oleh Deputi menteri koperasi yang isinya pada pokoknya mengembalikan kekuasaan tertinggi organisassi kedapa rapat anggota koperasi yang bersangkutan. Tindakan pemerintah inilah yang merupakan titik pangkal dari zaman kebangkitan kembali di bidang perkoperasian di Indonesia.
Usaha yang telah dirintis oleh pemerintah, dengan dukungan dari gerakan koperasi untuk memberikan landasan hokum yang kuat bagi perkoperasian di Indonesia, berhasil dengan dikeluarkannya undang-undang no. 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian. Selain telah memiliki landasan hokum yang cukup kuat dalam gerak usahanya. Perkoperasian di Indonesia juga mempunyai asas dan sendi dasar yang sekaligus juga merupakan suatu jaminan atas prinsip-prinsip koperasi yang murni.

5.      Periode orde baru (1965-sekarang)
            Runtuhnya pemerintahan rezim soekarno berawal dari timbulnya pemberontakan yang dilakukan oleh partai komunis Indonesia(PKI). Pemberonakan yang kita kenal dengan sebutan G.30 S/PKI merupakan pucuk atas runtuhnya rezim orde lama yang dipimpin oleh Ir. Soekarno. Memanag amatlah tragis sejarah hitam polotik termasuk sejarah hitam kehidupan perkoperasian nasional mencoreng muka kemerdekaan dan undang-undang dasar 45 yang telah di yakini kebenarannya.
            Tampilnya orde baru dalam memimpin negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru bagi pertumbuhan dan perkembangan kehidupan perkoperasian nasional dibawah kepemimpinan (purn) Soeharto, orde baru memaju gerak langkah manusia Indonesia untuk meraih cita-cita yang telah digariskan dan berlandaskan pancasila dan UUD 1945, secara murni dan konsekuen. Oleh karena itu perlu dilakukan pembersihan-pembersihan diseluruh tubuh pemerintahan maupun badan-badan kemasyarakatan dari manusia yang pikiran dan perilakunya tidak sesuai dengan pancasila dan UUD 1945.
            Sejalan dengan gerakan pembersihan itu dilakukan pula perubahan dan perbaikan yang mendasar dibidang perkoperasian disesuaikan dengan kehendak UUD 1945 khususnya pasal 33. Kemudian beraangsur-angsur ditetapkan kebijakan-kebijakan yang dirasa perlu guna mengembalikan kebebasan dalam berkoperasi sesuai dengan asas umumnya.
            Sejak saat jendral Soeharto efektif memegang kendali kekuasaan pemerintahan sesuai dengan SUPERSEMAR (Surat Pemerintah 11 Maret 1966), perbaikan demi perbaikan mulai dilakukan tanpa terkecuali bidang perkoperasian untuk dikembalikan sesuai dengan fungsinya yang sesungguhnya.
            Pada tahun 1966 ini pula pemerintah telah mengatur bidang perkoperasian nasional, dimana urusan perkembangan dialihkan kepada kementrian perdagangan melalui departemen koperasi, yang langsung meluruskan kekeliruan yang terjadi dizaman orde lama yaitu meletakkan asas-asas sendi dasar koperasi sesuai dengan keberadaannya. Oleh karena itu dikeluarkan surat edaran no.1 dan no. 2 tahun 1966 oleh deputi mentri pedagangan yang membawahi departemen koperasi dilingkungan perdagangan, yang mengatur bahwa: koperrasi harus bekerja berdasarkan asas dan sendi dasar yang sebenarnya; koperasi sebagai alat demokrasi ekonomi harus menegakkan asas koperasi dengan kekuasan tertinggi pada rapat anggota dan seturusnya.
B.     Kebijakan pemerintah mengenai koperasi di tahun 2015
Dari Program Penguatan Kelembagaan Koperasi dan Peningkatan Daya Saing UMKM, telah dirancang beberapa Kegiatan Unggulan dalam RPJMN 2015-2019 adalah sebagai berikut:
a.      Program Penguatan Kelembagaan Koperasi;
1.      Penataan Badan Hukum dan Akuntabilitas Koperasi
2.      Pemasyarakatan, Penyuluhan dan Kaderisasi Perkoperasian;
3.      Penguatan Kelembagaan Koperasi Simpan Pinjam dan Infrastruktur Pendukungnya.
b.      Program Peningkatan Daya Saing UMKM
1.      Diklat Kewirausahaan dan Manajemen Teknis;
2.      Pengembangan Technopreneur;
3.      Pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu;
4.      Inovasi Skema Pembiayaan : Penjaminan dan Clearing House, Sistem Informasi Debitur UMKM dan linkage/kerjasama pembiayaan;
5.      Pengembangan Produk Unggulan Berbasis Pemanfaatan Inovasi dan Teknologi;
6.      Standardisasi Proses dan Produk;
7.      Peningkatan Fasilitasi Ekspor Produk UMKM;
8.      Pengembangan Kemitraan Berbasis Investasi dan Rantai Nilai;
9.      Pengembangan Sistem Registrasi UMKM Online;
10.  Pengembangan Skema Restrukturisasi Usaha Bagi UMKM.

C.    Undang-Undang Koperasi
Undang-Undang No. 25 tahun 1992
Undang-Undang No.17 tahun 2012



















BAB III
KESIMPULAN
Kesimpulan :
A.    Sejarah  dan gambaran umum koperasi
            Di tanah air kita, Negara Indonesia sejarah perkembangan koperasi bentuk kerjasamanya mengarah pada dua muara yaitu kerjasama sosial dan kerjasama ekonomi. Kerjasama sosial di Indonesia sama tuanya dengan peradaban negara kita, bagian dari adat istiadat berupa kegiatan gotong royong di dalam lingkungan masyarakat. Pada zaman sekarang di era modern kegiatan gotong royong sudah jarang di temukan di lingkungan perkotaan, tapi kegiatan gotong royong ini masih kental di area pedesaan.
            Koperasi di indonesia sudah ada sejak:
1.      jaman penjajahan kolonial,
2.      penjajahan jepang,
3.      pada masa orde lama
4.      pada masa G30S/PKI
5.      pada masa orde baru

B.     Kebijakan pemerintah mengenai koperasi di tahun 2015
1.      Penguatan Kelembagaan Koperasi
2.      Peningkatan Daya Saing UMKM

C.     Undang-Undang Koperasi
1.      Undang-Undang No. 25 tahun 1992
2.      Undang-Undang No.17 tahun 2012


DAFTAR PUSTAKA

Dr. H. R. A. Wirasasmita Rivai, Se, Ms.-Drs. N. Kusno, Hs.-Dra. Herlinawati Erna. Y.- Manajemen Koperasi- Penerbit PIONIR JAYA-Bandung.1999
Dra. Widiyanti Ninik- Manajemen Koperasi-Penerbit RINEKA CIPTA-Jakarta.2007
Drs. Sudarsono, S.H.,M.Si-Edilius, S.E.-Koperasi Dalam Teori Dan Praktik-Penerbit RINEKA CIPTA-Jakarta.2010
http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_phocadownload&view=file&id=3:undang-undang-nomor-25-tahun-1992-tentang-perkoperasian&Itemid=93
http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_phocadownload&view=file&id=313:uu-nomor-17-tahun-2012&Itemid=93


[1] Majelis pendidikan koperasi indonesia, “Dasar pengembangan Koperasi Indonesia”, penerbit DEKOPIN, 1990 Hal.:4-5
[2] Dr.H.R.A.Rivai wirasasmita,dkk,”manajemen koperasi”,.pionir jaya ,1999 .bandung hal:6-7,.

2 komentar:

  1. SELAMAT DATANG DI KARINA ROLAND LOAN COMPANY, (karinarolandloancompany@gmail.com) atau whatsapp hanya di +1 (585) 708-3478

    tujuan kami adalah untuk memberikan Layanan Profesional Sangat Baik.
    Apakah Anda seorang pria atau wanita bisnis? Apakah Anda dalam kekacauan keuangan atau Anda perlu dana untuk memulai bisnis Anda sendiri? Apakah Anda memerlukan pinjaman untuk memulai Skala Kecil dan bisnis menengah yang bagus? Apakah Anda memiliki skor kredit yang rendah dan Anda kesulitan mendapatkan modal dari bank lokal dan lembaga keuangan lainnya?

    Pinjaman kami diasuransikan dengan baik untuk keamanan maksimum adalah prioritas kami, tujuan utama kami adalah untuk membantu Anda mendapatkan layanan yang Anda layak, Program kami adalah cara tercepat untuk mendapatkan apa yang Anda butuhkan dalam sekejap. Kurangi pembayaran Anda untuk mengurangi beban pengeluaran bulanan Anda. Dapatkan fleksibilitas yang dapat Anda gunakan untuk tujuan apa pun - mulai dari liburan, pendidikan, hingga pembelian unik

    Kami menawarkan semua jenis layanan keuangan kepada individu yang membutuhkan pinjaman yang meliputi: Pinjaman Pribadi, pinjaman konsolidasi Utang, Pinjaman Bisnis, Pinjaman Pendidikan, Pinjaman Terjamin Hipotek, Pinjaman Tanpa Jaminan, Pinjaman Hipotek, Pinjaman Gaji, Pinjaman Siswa, Pinjaman Komersial, Pinjaman Investasi , Pinjaman Pembangunan, Pinjaman Otomatis, Pinjaman Konstruksi, dengan suku bunga rendah sebesar 2% per tahun untuk perorangan, perusahaan dan badan hukum. Dapatkan yang terbaik untuk keluarga Anda dan miliki rumah impian Anda juga dengan skema Pinjaman Umum kami.

    Silakan, hubungi kami untuk informasi lebih lanjut jika Anda tertarik: (karinarolandloancompany@gmail.com) atau hubungi kami hanya di +1 (585) 708-3478

    BalasHapus