MAKALAH
PERMODALAN KOPERASI
Dosen
Pengampu : Riesmita,SE.,MM
Di
susun untuk memenuhi tugas
Mata kuliah Manajemen Koperasi dan Usaha kecil
Oleh
:
1.
Aniqotul uyun 131010462
2.
Dedi shodianto 131010463
3.
Hari susanto 131010470
4.
Sadam ari wibowo 131010447
5.
Zul rotin 131010475
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS WAHID HASYIM SEMARANG
TAHUN 2014/2015
KATA PENGANTAR
Dengan
memanjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan
rahmat dan karunia–Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini.
Dalam
makalah ini kami membahas mengenai “PERMODALAN
KOPERASI” yang
mana makalah ini kami buat sebagai tugas pembahasan materi pada mata kuliah
Koperasi dan Usaha Menengah Mikro.
Dalam
menyusun makalah ini, kami menyadari akan banyak bantuan dari berbagai pihak
baik secara langsung maupun tidak langsung, maka pada kesempatan yang baik ini
kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung dalam
penyelesaian makalah ini.
Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini
masih jauh dari sempurna, maka guna penyempurnaan isi makalah ini kami
mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari berbagai pihak. Dan kami
mengharapkan agar makalah ini dapat memberikan manfaat bagi semua pihak, baik
dalam hal pengetahuan maupun terapan.
Semarang, 3 APRIL 2015
Penyusun
Kelompok
2
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Bagi bangsa
Indonesia, koperasi sudah tidak asing lagi di dengar. Banyak orang yang
mengambil modal untuk usahanya dari koperasi hanya dengan syarat menjadi
anggota koperasi tersebut, mudah, cepat, dan tergolong yang lebih menguntungkan
di banding Bank. Koperasi merupakan suatu lembaga ekonomi
yang sangat di butuhkan dan penting untuk diperhatikan karena koperasi
merupakan suatu alat bagi orang-orang yang ingin meningkatkan taraf hidupnya. Di samping itu masih dibutuhkan sejumlah dana yang akan
digunakan membiayai pengeluaran selama dalam proses pendirian koperasi tersebut
yang di sebut juga dana perorganisasian. Modal jangka panjang diperlukan untuk
penyediyaan fasilitas fisik bagi koperasi, seperti untuk pembelian tanah,
gedung, mesin-mesin, dan kendaraan yang diperlukan oleh koperasi. Modal jangka
pendek diperlukan oleh koerasi untuk membiayai kegiatan operasional koperasi
seperti gaji, pembelian, bahan baku, pembiayaan pajak, dan asuransi, biaya
penelitian, dan sebagainya. Dalam hal koperasi tersebut adalah koperasi simpan
pinjam modal ini di perlukan untuk pemberian pinjaman kepada anggota-anggota,
modal kerja ini disebut sebagai circulating capital.
B. Rumusan
Masalah
Dalam makalah akan kami
bahas beberapa masalah sebagai berikut :
1.
Arti
modal bagi koperasi?
2.
Sumber-sumber permodalan koperasi?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Arti modal bagi koperasi
Modal sebagai mana kita ketahui adalah
merupakan salah satu faktor produksi, tetapi hingga sekarang diantara para ahli
ekonomi sendiri belum terdapat kesamaan pendapat tentang apa yang di sebut
dengan modal itu dan tampaknya dalam sejarahnya, pengertian dari modal itu
berkembang sesuai dengan perkembangan ilmu. Menurut klasik, modal diartikan
sebagai hasil produksi yang di gunakan untuk memprodusir lebih lanjut. Dalam
perkembangannya pengertian modal mengarah pada sifat non-physical, dalam arti
modal di tekankan kepada nilai, daya beli atau kekuasaan memakai atau
menggunakan yang terkandung dalam barang modal. Ada beberapa prinsip yang harus
di patuhi oleh koperasi dalam kaitannya dengan permodalan ini, yaitu:
1.
Bahwa pengendalian dan pengelolaan koperasi harus tetap berada ditangan
anggota dan tidak perlu dikaitkan dengan jumlah modal atau dana yang bisa
ditanam oleh seorang anggota dalam koperasi dan berlaku ketentuan, satu anggota
satu suara.
2.
Bahwa modal harus dimanfaatkan untuk usaha usaha yang bermanfaat untuk
anggota
3.
Bahwa kepada modal hanya diberikan balas jasa yang terbatas.
4.
Bahwa untuk membiayai usaha-usahanya secara efisien, koperasi pada dasarnya
membutuhkan modal yang cukup.
5.
Bahwa usaha-usaha dari koperasi harus dapat membantu pembentukan modal
baru.
6.
Bahwa kepada saham koperasi (share), yang di indonesia adalah ekuivalen
dengan simpanan pokok, tidak bisa diberikan suatu premi diatas nilai nominalnya
meskipun seandainya nilai bukunya bisa saja bertambah.
B. Sumber-sumber permodalan koperasi
Telepas dari pengertian atau definisi seperti di
terangkan di atas, kita bisa melihat pengertian modal dari beberapa segi,
misalnya dari segi asalnya atau sumbernya atau dari pemilikannya, seperti yang
kita temukan pada UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang mengatakan
bahwa modal koperasi itu terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan
modal pinjaman.
Modal sendiri dapat berasal dari :
a.
Simpanan pokok; adalah jukmlah uang yang di wajibkan kepada anggota untuk
diserahkan pada koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi
tersebut dan besarnya sama untuk semua anggota. Simpanan pokok ini tidak dapat
diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Simpanan pokok
ini ikut menanggung kerugian.
b.
Simpanan wajib; adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota
untuk membayarnya kepada koperasi pada waktu-waktu tertentu, misalnya ditarik
pada waktu penjualan barang-barang atau ditarik pada waktu anggota menerima
kredit dari koperasi dan sebagainya. Simpanan wajib ini ikut menanggung
kerugian.
c.
Dana cadangan; Dana
cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan sebagian sisa hasil usaha
(SHU) tiap tahun, dengan maksud jika sewaktu-waktu diperlukan untuk menutup
kerugian dan keperluan memupuk permodalan. Pemupukan dana cadangan koperasi
dilakukan secara terus-menerus berdasar prosentase tertentu dari SHU, sehingga
bertambah setiap tahun tanpa batas. Jika koperasi menerima fasilitas
pemerintah, ditentukan bahwa prosentasi penyisihan dana cadangan semakin besar.
Dana cadangan sering lebih besar jumlahnya dibanding simpanan anggota.
d.
Hibah adalah pemberian yang diterima
koperasi dari pihak lain, berupa uang atau barang. Hibah muncul sebagai
komponen modal sendiri disebabkan karena pengalaman banyak koperasi menerima
hibah, terutama dari pemerintah. Maksud ketentuan hibah dalam UU adalah agar
koperasi dapat memeliharanya dengan baik dan dicatat dalam neraca pos modal
sendiri. Koperasi yang menerima hibah harta tetap seperti peralatan atau mesin
diwajibkan melakukan penyusutan, sehingga pada saatnya koperasi dapat membeli
yang baru.
Modal
pinjaman dapat berasal dari :
a. Anggota;
b.
Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
c. Bank
dan lembaga;
d. Penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya;
e. Sumber lain
yang sah.
Selain modal, Koperasi dapat pula melakukan
pemupukanmodal yang berasal dari modal penyertaan.
Ketentuan
mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur lebih
lanjutdengan Peraturan Pemerintah.
(1) Usaha Koperasi
adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk
meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
(2) Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat
digunakan untuk memenuhi kebutuhanmasyarakat yang bukan anggota Koperasi.
(3) Koperasi menjalankan kegiatan usa dan berperan utama
di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
Pasal
44
(1) Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya
melalui kegiatan usaha simpan pinjamdari dan untuk :
a. anggota Koperasi yang bersangkutan;
b. Koperasi lain dan/atau anggotanya.
(2) Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan
sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha Koperasi.
(3) Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh
Koperasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Dilihat
dari segi permodalan, UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,memberikan
peluang yang cukup luas bagi koperasi untuk mengembangkan usahanya. UU No. 25
tahun 1992 ini selain secara ekspresif membagi permodalan koperasi dalam modal
sendiri dan modal pinjaman, juga memberikan kesempatan pada koperasi untuk
menerbitksn obligasi. Tentang kemungkinan penghimpunan modal koperasi melalui
penerbitan obligasi, tampaknya masih sulit untuk bisa dilaksanakan oleh
koperasi melihat kondisi koperasi dewasa saat ini. Banyak
persyaratan-persyaratan yang pada dewasa ini masih sulit untuk bisa dipenuhi
oleh koperasi.
Beberapa
persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya adalah :
·
Bagi Emitan, harus mempunyai modal telah disetor penuh, sekurang-kurangnya
Rp 200 juta.
·
Dalam 2 tahun buku terakhir secara berturut-turut
memperoleh laba.
·
Laporan keuangan telah diperiksa oleh akuntan
publik/Negara untuk 2 tahun terakhir secara berturut-turut dengan pernyataan
pendapat wajar tanpa syarat untuk tahun terakhir.
·
Memiliki rekomendasi dari Bank Indonesia mengenai jumlah
obligasi yang dapat diterbitkan, jika perusahaan tersebut berupa Bank.
·
Permodal, yaitu perorangan dan/atau lembaga yang akan
menanamkan modalnya.
·
Perlu diterbitkan suatu prospektus yang memuat keterangan
lengkap dan jujur mengenai keadaan perusahaan dan bagaimana prospeknya.
·
Underwriter, atau pinjamin Emisi efek, lembaga perantara
emisi yang menjamin penjualan efek (obligasi)
·
Wali amanat, lembaga yang ditunjuk Emitmen yang diberikan
kepercayaan untuk mewakili kepentingan para pemegang obligasi.
·
Penanggung, lembaga yang menanggunng perlunasan kembali
pinjaman pokok obligasi dan pembayaran bunganya apabila Emitmen cendera janji.
BAB IV
PENUTUP
KESIMPULAN
A.
Arti modal bagi koperasi
Modal sebagai mana kita ketahui adalah merupakan salah
satu faktor produksi, tetapi hingga sekarang diantara para ahli ekonomi sendiri
belum terdapat kesamaan pendapat tentang apa yang di sebut dengan modal itu dan
tampaknya dalam sejarahnya, pengertian dari modal itu berkembang sesuai dengan
perkembangan ilmu. Menurut klasik, modal diartikan sebagai hasil produksi yang
di gunakan untuk memprodusir lebih lanjut. Dalam perkembangannya pengertian
modal mengarah pada sifat non-physical, dalam arti modal di tekankan kepada
nilai, daya beli atau kekuasaan memakai atau menggunakan yang terkandung dalam
barang modal.
B.
Sumber-sumber permodalan koperasi
Pada UU No.25 tahun 1992 tentang
perkoperasian yang mengatakan bahwa modal koperasi itu terdiri dari modal
sendiri dan modal pinjaman.
1.
Modal sendiri berasal dari:
a. Simpanan pokok
b. Simpanan wajib
c. Dana cadangan
d. Hibah
2.
Modal pinjaman berasal dari:
a. Anggota;
b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
c. Bank dan lembaga;
d. Penerbitan obligasi dan surat hutang
lainnya;
e. Sumber lain yang sah.
DAFTAR PUSTAKA
Dr. H. R. A. Wirasasmita Rivai, Se, Ms.-Drs. N. Kusno, Hs.-Dra.
Herlinawati Erna. Y.- Manajemen Koperasi- Penerbit PIONIR JAYA-Bandung.1999
Dra. Widiyanti Ninik- Manajemen Koperasi-Penerbit RINEKA
CIPTA-Jakarta.2007
Drs. Sudarsono, S.H.,M.Si-Edilius, S.E.-Koperasi Dalam Teori Dan
Praktik-Penerbit RINEKA CIPTA-Jakarta.2010
Drs. Hendrojogi, M.Sc.-Koperasi: Asas-asas,
Teori,dan Praktik-Rajawali
Pers-Jakarta.2012
http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_phocadownload&view=file&id=3:undang-undang-nomor-25-tahun-1992-tentang-perkoperasian&Itemid=93
http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_phocadownload&view=file&id=313:uu-nomor-17-tahun-2012&Itemid=93
Tidak ada komentar:
Posting Komentar